Pamekasan, Medianasional.id – Oknum Lembaga Yudikatif Non Litigasi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang dapat berimplikasi pada penjatuhan sanksi pidana maupun perdata.
Pada 06 Maret 2025 Ketua DPW Jatim TOPAN-RI Suswanto resmi mengajukan surat Gugatan Perbuatan Melawan/melanggar Hukum (PMH) via online ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pamekasan dengan nomor kode dan tanggal Register PN PMK- 06032025213 dan Nomor Perkara: 7/Pdt.G/2025 PN Pmk, terhadap Ketua
Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur dengan inisial EP sebagai Tergugat I, dan Mr sebagai atasan PPID DPRKP (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman) Kabupaten Pamekasan Tergugat II serta atasan PPID PEMDES (Pemerintahan Desa BUDDIH) Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan Tergugat III.
Dikonfirmasi oleh wartawan medianasional.id, Ketua DPW Jatim TOPAN-RI bahwa ketiga oknum penyelenggara negara di tingkat Provinsi yakni Lembaga Yudikatif Perdilan Non Litigasi yaitu Ketua Komisiner Komisi Informasi (KI) hingga Penyelenggara Negara ditingkat Desa telah bersepakat atau bersekongkol melakukan Perbuatan Melawan/melanggar Hukum (PMH) dengan tidak memproses dan menyelesaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi (PPSI) dan pelayanan Publik untuk memberikan data/ dokumen yang dimohon oleh Pemohon vide Undang – undang KIP Nomor 14 tahun 2008 dan PERKI Nomor 01 tahun 2013 yang bersifat LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI pada pengajuan Permohonan data/dokumen yang berlanjut pada Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi (PPSI) melalui kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur oleh DPW Jatim TOPAN-RI tahun 2020 silam hingga 2025 ini belum juga diselesaikan.
Ketua DPW Jatim TOPAN-RI mengaku sangat berterima kasih dan mengapresiasi Ketua Pengadialan Negeri (PN) Kabupaten Pamekasan atas tanggapan dan responnya segera menangani surat GPMH yang dialayangkan oleh Ketua DPW Jatim TOPAN-RI tersebut pada 06 Maret tersebut dan akan disidangkan 24 Maret 2025 mendatang.
“Harapannya semoga majelis hakim yang menerima, memeriksa dan memutuskan akan berpihak pada kebenaran dan keadilan yang hakiki,” harapnya.
Ketua Komisioner Komisi Informasi (KI) Atasan PPID DPRKP Kabupaten Pamekasan selaku Tergugat II dan atasan PPID PEMDES BUDDIH selaku Tergugat III ketika akan dikonfirmasi belum bisa ditemui hingga berita ini ditayangkan. (Mr/As)





