Penundaan Pilkades Kabupaten Pamekasan Dinilai Hambar dan Tak Absolut

Pamekasan253 Dilihat

Pamekasan, Medianasional.id – Pemerintah Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak maupun antar waktu pada bulan April tahun 2022.

Hal dimaksud sangat diapresiasi dan diacungi jempol oleh berbagai kandidat calon kades Incumbent dari sebanyak 74 Desa di tiga belas Kecamatan Kabupaten Pamekasan ini. Salah satu diantaranya yang sangat lantang suara apresiasi dan acungan jempolnya terhadap Pemerintah khususnya Bupati Pamekasan (H. Badrut Tamam) atas ketegasan dan kebijakannya telah mengimplementasikan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 sebagaimana pasal 31 ayat (2) dalam mengadopsi punishment, yaitu calon incumbent dari Kecamatan Larangan tepatnya Desa Trasak dengan inisial ST, SH, dan calon Incumbent Desa Buddagan Kecamatan Pademawu dengan inisial “H. ZN”, ketik dikonfirmasi oleh penulis Kamis (30/12/21).

Pilkades serentak maupun PAW akan digelar pada tahun 2022 bulan April dengan 74 peserta dari tujuh puluh empat Desa yang tersebar di 13 kecamatan wilayah Kabupaten Pamekasan dengan harus/wajib memenuhi syarat dan ketentuan yang dituangkan dalam pasal 33 huruf A sampai dengan huruf M Undang-uandng nomor 6 tahun 2014. Keputusan menggelar pilkades pada waktu yang telah ditentukan tersebut sudah barang tentu berdasarkan pertimbangan dan planning yang mateng, dan tak dapat dinafikkan Conflict of interest kelompok masyarakat sehingga melahirkan saran dan masukan agar pilkades serentak maupun PAW segera digelar, hingga mereka bersedia untuk membantu memperluas cakupan vaksinasi Masyarakat di Daerah yang akan digelar pilkades sesuai sebagaimana ketetapkan Pemerintah.

“Hari, Tanggal, Tahun pelaksanaannya masih kami lakukan koordinasi lebih lanjut sembari menunggu hingga progres vaksinasi di Pamekasan membaik “, sabda Sekretaris Daerah (Setda) Kab. Pamekasan Ir, H. Totok Hartono. MT (11/12/21) malam, dikutip dari beberapa Media.

Oleh karenanya, upaya peningkatkan vaksinasi harus terus dilakukan agar capaian vaksinasi sesuai target minimal kendatipun tidak optimal sebagaimana harapan Pemerintah. Kerja sama dengan aparat keamanan terus dilakukan, termasuk program vaksinasi dengan cara mendatangi langsung kerumah-rumah warga.

Dengan telah diketahui kapastian pelakasanaan Pilkades, lanjut Setda Kab.Pamekasan, Ia berharap agar semua pihak membantu dan terlibat mempersiapkan pelaksanaan Pilkades agar bisa berlangsung lancar, aman dan sukses, salah satunya membantu untuk mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi covid 19 bagi warga imbuhnya.

Masa jabatan 74 Kepala Desa di Desa yang akan melakukan Pilkades serentak sebagian dan atau tidak semuanya berakhir pada bulan Desember tahun 2021. Maka sesuai dengan ketentuan Undang-undang dan peraturan yang berlaku untuk itu, dalam pada itu untuk melanjutkan menjalankan roda pemerintahan Desa hingga Kades terpilih tersebut definitif, Pemerintah Kabupaten Pamekasan telah menunjuk beberapa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjabat jabatan Kepala Desa  di 74 Desa tersebut hingga kepala Desa yang baru didefinitfkan.

Menurut paparan seorang tokoh Masyarakat yang enggan disebut jenangnya, manakala mensitir paparan diatas, pihaknya belum mendapatkan sebuah konklusi dalam arti kepastian yang “Absolute”, pasalnya pada bulan April 2022 nanti saat implementasi rukun Islam yang ke empat yaitu pelaksanaan ibadah puasa.

“Apa iya, pada waktu orang lagi lemah menahan lapar seharian masih mau datang hanya untuk melakukan pencoblosan pilkades?” paparnya kepada penulis. (AS)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.