Residivis 16 Tahun Kembali Berulah, Bobol Kios di Labuan Bajo Usai Bebas dari Rutan

Labuan Bajo, medianasional.id – Tim URC Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat kembali menangkap seorang remaja berinisial HT, 16 tahun, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan. Ironisnya, ia baru menghirup udara bebas dari Rutan pada awal Agustus 2026 lalu.

Penangkapan dilakukan Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 13.30 WITA di depan kios korban di kawasan Pasar Waekesambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini dilaporkan korban Aventinus Hambur, 42 tahun, dengan LP/B/141/VIII/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT.

“Terduga pelaku diamankan di area TKP. Awalnya korban mengenali ciri pakaian pelaku yang sama dengan rekaman CCTV di lokasi,” ujar AKP Lufthi di Labuan Bajo, Jumat (28/8/2026).

Kronologi Pembobolan
Aksi terjadi Sabtu (22/8) malam antara pukul 20.50 – 21.30 WITA. Pelaku masuk seorang diri dengan merusak pagar belakang dan membobol pintu rumah yang sekaligus dijadikan kios.

Kejadian baru diketahui Senin (24/8) pagi saat korban membuka kios. Setelah diperiksa, uang tunai di dalam rumah raib.

Total kerugian mencapai Rp4,4 juta. Rinciannya: Rp1,5 juta dari toples di atas lemari kamar, Rp1 juta dari tas selempang cokelat di kios, Rp1 juta dari laci meja kasir, dan Rp900 ribu dari toples plastik di atas meja kasir.

Hasil Curan Digunakan untuk Judi Online
Dalam pemeriksaan awal di Mako Polres Manggarai Barat, HT mengakui perbuatannya. Namun uang hasil curian tidak ditemukan.

Polisi hanya mengamankan barang bukti berupa satu tas selempang warna cokelat muda dan dua toples plastik milik korban.

“Dari pengakuannya, seluruh uang Rp4,4 juta sudah habis dipakai main judi online jenis slot dan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas AKP Lufthi.

Status ABH, Penanganan Sesuai UU Perlindungan Anak

Karena masih berusia 16 tahun, HT berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum atau ABH.

“Penanganannya wajib mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegasnya.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat masih melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan Unit PPA serta Balai Pemasyarakatan untuk proses pendampingan hukum terhadap terduga pelaku.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses