Raperda Disahkan, Masyarakat Kendal Bakal Lebih Cerdas dan Sehat

Jawa Tengah, Kendal221 Dilihat

KENDAL- medianasional.id- Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Kendal Cerdas, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Senin (30/10/2023) di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal.

“Dengan terwujudnya regulasi daerah yang mendukung pembangunan sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik. Hal ini untuk mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel yang didukung dengan pengelolaan sumber daya yang inovatif, terintegrasi, berkelanjutan maka masyarakat Kabupaten Kendal bakal lebih cerdas,” ujar Bupati Kendal, Dico Ganinduto.

Pemerintah Kabupaten Kendal menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pansus I dan III DPRD Kendal yang telah mencermati, membahas, dan mendalami, serta menyempurnakan materi 2 (dua) Raperda Kabupaten Kendal.

“Dua Raperda tersebut tentang Penyelenggaraan Kabupaten Kendal Cerdas, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang telah diajukan, sehingga dapat dilaksanakan persetujuan bersama DPRD Kendal dan Bupati Kendal pada hari ini,” tutur Bupati Dico.

Bupati Kendal menyampaikan, bahwa Bapemperda DPRD Kendal, yang mendapatkan amanat untuk melanjutkan tugas-tugas dari Pansus I dan III DPRD Kendal yang berakhir masa tugasnya, telah melaksanakan penyempurnaan terhadap 2 (dua) Raperda dimaksud bersama unsur eksekutif terkait.

“Penyempurnaan terhadap 2 (dua) Raperda dimaksud dilaksanakan dengan mendasarkan hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah maupun hasil harmonisasi,j pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan HAM Nomor : W.13-PP.04.02-588 tanggal 10 Oktober tahun 2023, dan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor : 180.0/2264 tanggal 10 Oktober tahun 2023,” tutur Bupati Dico.

Bupati Dico juga mengatakan, dengan telah dilakukan persetujuan bersama Raperda tersebut, diharapkan terwujudnya regulasi daerah yang menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan dan mendorong pembangunan di bidang keolahragaan, yang mana sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia yang sehat secara jasmani, rohani, dan sosial, sehingga mampu mewujudkan masyarakat, adil, makmur, sejahtera dan berbudi luhur.

“Selain itu, juga terwujudnya regulasi daerah yang mendukung pembangunan sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel yang didukung dengan pengelolaan sumber daya yang inovatif, terintegrasi, dan berkelanjutan di Kabupaten Kendal,” tambah Bupati Dico.

Ia juga berharap, kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kendal dan DPRD Kendal yang sudah terjalin dengan baik selama ini, akan menjadi semakin lebih baik untuk bersama-sama meningkatkan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kendal.

Sebelumnya, mewakili Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Irwan Rubiyanto membacakan laporan, yang dilanjut pembacaan Rancangan Keputusan Dewan terhadap dua Raperda oleh Anwar Haryono selaku Sekretaris Dewan, pimpinan rapat. Kemudian Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun menawarkan kepada para anggota DPRD, apakah Rancangan Keputusan Dewan tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Keputusan Dewan.

“Setuju,” jawab para Anggota DPRD yang hadir, kemudian dilanjut Makmun mengetuk palu tiga kali.

Dalam acara tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kendal, H. Muhammad Makmun, S.H.I beserta para Wakil Ketua DPRD dan anggota DPRD Kendal, para Kepala OPD Kendal, Forkopimda dan Pimpinan BUMD di Kabupaten Kendal.(*)

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.