Pukesmas Tulungagung Telah Melakukan Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji 2025

Tulungagung749 Dilihat

Tulungagung, Medianasional.id – Pukesmas Tulungagung pada bulan Desember 2024 ini,sudah melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan bagi peserta calon jema’ah haji tahun 2025.

Pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kesehatan peserta calon jama’ah haji pada tahun 2024 ini di laksanakan sesuai aturan Keputusan menteri kesehatan RI Nomor.HK.01.07/MENKES /508/2024 tentang perubahan atas keputusan menteri kesehatan Nomer.01.07/MENKES/2118/2023.tentang standar teknis pemeriksaan kesehatan dalam rangka penetapan status istitaah kesehatan jama’ah haji di mana salah satu unsur istitaah atau kemampuan seorang muslim untuk menjalankan ibadah haji adalah memiliki kemampuan secara fisik dan mental.

Kepala Pukesmas Tulungagung drg. Indro Cahyono,M.Kes,saat di konfirmasi menyampaikan tujuan di adakan kegiatan pemeriksaan kesehatan pada calon jema’ah haji sebelum berangkat adalah untuk mengidentifikasi dan mengendalikan faktor resiko kesehatan jama’ah haji sehingga mampu menjalankan rukun dan wajib haji sesuai syariat Islam tanpa membahayakan kesehatan diri sendiri maupun orang lain.
Adapun beberapa tahapan proses yang akan di lakukan, seperti:

“Pemeriksaa Medis (Medical Check-up), indentitas jema’ah haji,Anamnesis, pemeriksaan fisik (tanda vital,postur tubuh, inspeksi dan palpasi,toraks, abdomen, kekuatan otot,rectum serta urogenital), Pemeriksaan penunjang (darah lengkap dan urine), pemeriksaan jiwa sederhana”, katanya, Jum’at (27/12/2024).

Selanjutnya,”Juga di lakukan pemeriksaan kognitif, dengan tujuan mengkaji kemampuan kognitif (proses berpikir)pada jema’ah haji resiko tinggi.
Adapun di lakukan pemeriksaan kesehatan mental juga dengan tujuan untuk menilai demensia, orientasi,daya ingat dan konsentrasi pada jemaah haji resiko tinggi “, ujarnya.

Lebih lanjut,juga di sampaikan,”Untuk pemeriksaan activity daily liveng(ADL) dengan tujuan untuk mengetahui kemampuan melakukan aktivitas sehari-hari Secara mandiri pada jemaah haji resiko tinggi”.

“Untuk penetapan istitaah kesehatan,harus memenuhi syarat istitaah kesehatan haji, memenuhi syarat istitaah kesehatan haji dengan pendampingan, dan tidak memenuhi istitaah kesehatan haji sementara serta tidak memenuhi syarat istitaah kesehatan haji,” Pungkasnya. (Arsoni)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses