Proyek Rekonstruksi Jalan Desa Handiwung Diduga Dikerjakan tidak Mengarah Pada Spek

Kapuas865 Dilihat

Kapuas, medianasional.id – Paket Proyek Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Desa Handiwung, tepatnya di Handel Bunga Padi, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas yang di menangkan oleh CV. MENTARI Pusat Kuala Kapuas Tahun Anggaran (TA) 2024 dengan nilai pagu Rp. 887.278.100,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Seratus Rupiah) Sumber Dana Alokasi Umum (DAU) Nomor : 600.1.11/363/KTRK+BM/DAU/VII/DPUPRPKP’2024. Tanggal : 5 Juli 2024 kuat diduga dikerjakan tidak mengutamakan mutu dan kualitas, Sabtu (28/12/2024).

Karena belum lama selesai dikerjakan proyek tersebut sudah mengalami keretakan di beberapa titik, mungkin salah satu penyebabnya karena campuran pasir yang tidak berukuran sehingga kuat diduga di dalam adukan semen, pasir dan batu split pada beton tidak seimbang ketika cor beton tersebut di hampar dan di padatkan maka terjadilah keretakan pada cor beton tersebut.

Yang lebih parah lagi karyawan pekerja tidak menggunakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau Alat Pelindung Diri (APD) ketika mereka bekerja sedangkan sepanduk K3 sudah jelas terpasang di lokasi pekerjaan tersebut bisa di lihat dari video hasil investigasi di bawah ini.

Padahal sudah jelas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk melaksanakan ketentuan pasal 87 ayat (2) Undang-undang Nomor : 13 Tahun 2003 yang di terbitkan tanggal 12 April 2012.

Dalam surat keputusan bersama menaker dan menteri pekerjaan umum No. 174/1986 dan No. 104/KPTS/1986 tentang K3 pada tempat kegiatan konstruksi dan pedoman pelaksanaan K3 pada tempat kegiatan konstruksi sudah di atur dalam undangan-undangan pasal 2 kontraktor wajib penuhi syarat-syarat K3, dan pada pasal 3 menteri pekerjaan umum wajib memberikan sanksi administrasi juga pada pasal 6 harus ada pengawasan depnakertrans dan pekerjaan umum. Mungkin hal pelanggaran K3 terjadi karena kurangnya pengawasan dari pihak dinas terkait maupun dari pihak rekanan atau memang ada unsur kesengajaan.

Ketika di konfirmasi awak media ini kepada Kepala Bidang Bina Marga (BM) Heni Mariati, S.T pada hari Senin Tanggal 23 Desember 2024 melalui pesan via WhatsApp terkait paket proyek tersebut namun tidak ada jawaban.

Dan awak media berusaha menghubungi pihak rekanan melalui pesan via WhatsApp namun sampai saat ini tidak ada jawaban, hingga berita ini diterbitkan di mohon kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Kapuas, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Badan Pengawasan Keuangan (BPK) bisa melakukan audit kepada pihak Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas selaku penanggung jawab atas paket proyek tersebut maupun pihak rekanan sebagai pemenang tender. (Mir)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses