Kalimantan Utara, medianasional.id- Ketua SPBB (Serikat Pekerja Bunyu Bersatu), Zulkarnain menyebut, bahwa salah satu perusahaan tambang batu bara di Bunyu, yaitu PT Saka Putra Perkasa (SPP) tak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) Ketenagakerjaan terkait pengupahan Karyawan.
“Saya mantan karyawan PT Saka Putra Perkasa, berkerja selama kurang lebih 4 bulan, dan adapun pandangan dari teman-teman terkait pembayaran upah tak sesuai SOP, dan peraturan perundang-undangan, ” kata Ketua SPBB.
Menurutnya, hal ini tentunya merugikan karyawan, dugaan pelanggaran pembayaran upah karyawan bervariasi contoh karyawan statusnya Helper yang di katakan yang tidak mempunyai skill di berikan upah setandar UMR kabupaten bulungan, tapi upah yang di terima Helper Oline tidak di berikan over time upahnya yaitu Rp. 4.100.000
“Driver, operator di berikan upah sekala UMR beserta over time nya. Hak normatif karyawan seperti kompensasi kontrak, setelah kontrak berakhir tak di berikan. Padahal sudah di atur di dalam undang-undang ketenagakerjaan hal itu harus dipenuhi pihak perusahaan,” ungkap Zulkarnain kepada media ini, Minggu (21/9/2025) siang.
Selain itu, lanjutnya, bahwa perusahaan tidak memberikan ruang atau kesempatan kepada karyawan berpendapat untuk meminta kebijakan. “Padahal sudah di atur dalam undang-undang tersirat dan tertulis, bahwa wajib hukumnya perusahaan melindungi, mensejahterakan, dan memberi pelatihan serta pendidikan demi kemajuan perusahaan itu sendiri” ungkap Ketua SPBB.
Ia mengaku, dirinya dan rekan- rekan yang tergabung dalam SPBB (Serikat Pekerja Bunyu Bersatu) telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, melalui Dinas Teknis, yaitu Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bulungan. Namun sampai saat ini tak ada tindakan tegas kepada PT Saka Putra Perkasa (SPP) yang tak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) Ketenagakerjaan terkait pengupahan Karyawan.
Untuk diketahui, bahwa Perusahaan pertambangan yang tidak mengikuti SOP ketenagakerjaan terkait pengupahan dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana berdasarkan UU Ketenagakerjaan (termasuk perubahannya melalui UU Cipta Kerja) dan UU Minerba.
Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin usaha, atau bahkan tuntutan pidana penjara dan denda yang besar.
Sanksi Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jika perusahaan pertambangan melanggar aturan tentang pengupahan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (termasuk UU Cipta Kerja), sanksinya meliputi diantaranya :
Peringatan tertulis hingga sanksi denda sesuai peraturan yang berlaku.
Pelanggaran ketentuan pengupahan dapat berujung pada pidana penjara dan/atau denda, tergantung pada jenis pelanggarannya.
Sanksi Berdasarkan Undang-Undang Minerba Selain UU Ketenagakerjaan, perusahaan pertambangan juga tunduk pada UU Minerba. Namun, sanksi pidana yang disebutkan dalam UU Minerba sebagian besar berkaitan dengan pelanggaran izin usaha, bukan pada SOP ketenagakerjaan spesifik.
Pelanggaran Izin Usaha ialah Perusahaan yang melakukan penambangan tanpa izin akan dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, seperti yang tercantum dalam Pasal 158 UU Minerba.
Pelanggaran Operasi ialah Perusahaan yang memiliki izin eksplorasi tetapi melakukan produksi tanpa izin atau menampung mineral dari pihak yang tidak berizin juga dapat dikenakan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 dan 161 UU Minerba.
Pentingnya Kepatuhan
Perusahaan pertambangan harus mematuhi ketentuan ketenagakerjaan dan perizinan untuk menghindari sanksi hukum. Kepatuhan tidak hanya mencegah hukuman tetapi juga menjaga reputasi perusahaan, serta memastikan hak-hak pekerja terlindungi.
Jika pelanggaran tersebut terbukti maka Pemerintah harus mengambil langkah tegas,ditindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku!!!
Terkait dugaan pelanggaran dimaksud, belum ada keterangan resmi dari pihak PT. Saka Putra Perkasa (SPP).
Pewarta : Zainal La Adala
Editor : Zainal La Adala






