Kejaksaan dan Pemda Wilayah Kaltara Laksanakan PKS dan MoU

Kalimantan Utara1806 Dilihat

Kalimantan Utara, medianasional.id – Kejaksaan wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) dan Pemerintah daerah (Pemda) di wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Kaltara melaksanakan penandatanganan PKS dan MoU sehubungan dengan Penerapan Sanksi Pidana Kerja Sosial serta terkait dengan berlakunya KUHP Nasional mulai Tahun 2026.

Kegiatan tersebut digelar, di Aula Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara, Tanjung Selor ibukota Provinsi Kalimantan Utara,Kamis (18/12/2025).

PKS dan MoU antara Kejaksaan dengan Pemerintah Daerah kali ini menggandeng PT. Jamkrindo (Jaminan Kredit Indonesia) sebagai salah satu BUMN yang bergerak di bidang pembinaan dan pembiayaan UMKM (usaha mikro, kecil, menengah).

Bahwa tujuan penting penjatuhan pidana kerja sosial, yaitu mengurangi penjatuhan pidana penjara, mengurangi prison overcriwding atau over kapasitas Lapas.

Selain itu memberikan kesempatan bagi terpidana untuk melaksanakan interaksi sosial yang bermanfaat dalam masyarakat, mewujudkan konsep keadilan restoratif dan rehabilitatif yang sesuai dengan prinsip penegakan hukum humanis.

Kajati Kaltara Yudi Indra Gunawan dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Pidana Kerja Sosial sebagai sebuah konsep baru pemidanaan sangat membutuhkan kehati-hatian dalam penerapannya karena pidana dalam bentuk apapun merupakan pembatasan hak kemerdekaan seseorang yang diperbolehkan undang-undang.

Ditempat yang sam, Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang menuturkan, bahwa Pemerintah Daerah memiliki peran strategis dalam meyediakan sarana, prasarana dan lokasi kerja sosial, semebtara Kejaksaan memiliki peran dalam pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif.

Sementara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam sambutannya yang dibacakan Koordunator Pidum Kejagung, Fredy D. Simanjuntak menegaskan dan mengingatkan kembali bahwa implementasi pidana kerja sosial harus tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan sebagaimana menjadi asas utama dalam hukum pidana Indonesia sehingga Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi, Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupate/Kota harus memastikan dalam pelaksanaannya harus proporsional, bermanfaat dan memastikan semuanya telah sesuai peraturan perundang-undangan.

Pewarta : Zainal La Adala

Editor : Zainal La Adala

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses