Kalimantan Utara, medianasional.id – Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) melakukan Penggeledahan di Nunukan terkait perkara Pertambangan.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini melalui release,yang diterima pada Jum’at (27/2/2026) sore, bahwa penyidik Tipikor Kejati Kaltara melakukan penggeledahan selama 2 (dua) hari sejak kamis-jum’at (26-27/2/2026) terkait perkara Pertambangan.
Untuk diketahui penyidik Kejaksaan menyasar lima tempat di wilayah Kabupaten Nunukan, diantaranya Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Nunukan, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Nunukan, Kantor Bagian Ekonomi dan Sumberdaya Alam Setda Kabupaten Nunukan, Kantor Bagian Hukum Setda Kabupaten Nunukan dan Kantor Dinas Lingkuhan Hidup Kabupaten Nunukan.
Dari hasill penggeledahan dimaksud, ratusan dokumen tertulis maupun elektronik berhasil disita dan diamankan oleh penyidik Kejati Kaltara.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, bahwa penggeledahan lima tempat di Nunukan merupakan rangkaian lanjutan dari penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya oleh penyidik yang juga di lima kantor di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara).
Pewarta : Zainal La Adala (Koordinator Wilayah Indonesia Timur)
Editor : Zainal La Adala






