Papua Barat Daya, medianasional.id – Terpantau Tim Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRK Kabupaten Raja Ampat pada 18 April 2026 melakukan Kunjungan kerja (Kunker) ke Kampung Urbinasopen, Distrik Waigeo Timur, guna meninjau langsung proyek pembangunan breakwater atau kubus penahan ombak yang dikerjakan pada tahun 2025.
Dalam Kunker tersebut, Pansus menemukan banyaknya kubus breakwater yang belum tersusun di lokasi sebagaimana yang telah ditentukan oleh dinas teknis, dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan mengingat proyek tersebut memiliki peran penting dalam melindungi wilayah pesisir dari ancaman abrasi.
“Kami sangat menyayangkan pekerjaan yang begitu penting bagi masyarakat, namun hingga saat ini belum dipasang secara rapi dan tuntas,” ujar salah satu perwakilan Pansus di sela-sela kunjungannya kepada wartawan.
Pansus menilai kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar, baik dari sisi perencanaan awal maupun dalam proses pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Ketidakteraturan pemasangan kubus penahan ombak tersebut dikhawatirkan berdampak pada efektivitas fungsi perlindungan pantai yang seharusnya segera dirasakan masyarakat.
Pihak Pansus juga mendesak BPBD Kabupaten Raja Ampat untuk segera mengambil langkah cepat dan konkret guna menyelesaikan pekerjaan tersebut. Hal ini penting agar persoalan abrasi yang mengancam wilayah Kampung Urbinasopen dapat segera diatasi.Panduan dan Petunjuk Perjalanan
Selain itu, Pansus turut memberikan atensi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat Daya untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap proyek breakwater tersebut. Audit dinilai penting guna memastikan transparansi penggunaan anggaran serta menjadi bahan evaluasi bagi pelaksanaan proyek-proyek serupa di masa mendatang.
Berdasarkan hasil pertemuan dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kampung, masyarakat setempat, serta pihak BPBD, diketahui bahwa proyek tersebut dibiayai melalui anggaran tanggap darurat. Fakta ini justru menambah keprihatinan Pansus.
“Ini sangat disayangkan. Jika menggunakan anggaran tanggap darurat, seharusnya pekerjaan dilakukan secara cepat dan tuntas. Namun kenyataannya hingga saat ini breakwater belum juga terpasang seluruhnya,” tegas Tim Pansus.
Pansus menegaskan bahwa penggunaan anggaran tanggap darurat harus sejalan dengan prinsip kecepatan, ketepatan, dan manfaat langsung bagi masyarakat. Oleh karena itu, mereka meminta agar seluruh pihak terkait bertanggung jawab dan segera menuntaskan pekerjaan tersebut demi kepentingan masyarakat pesisir Kampung Urbinasopen.
Sebelumnya seperti dikutip dari PBDNEWS. COM salah seorang pemuda asal Kampung Urbinasopen, Billy Mayor , meminta Inspektorat Kabupaten Raja Ampat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa pekerjaan breakwater (pemecah gelombang) yang dikerjakan pada tahun 2025 di wilayah kampungnya.
Menurut Billy, proyek tersebut diduga tidak memenuhi standar kualitas berdasarkan hasil pengamatannya di lapangan. Ia menilai proses pengerjaan tidak mengikuti Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) kerja, terutama karena tidak menggunakan molen cor sebagaimana mestinya.
Selain itu, Billy menyebut jumlah unit breakwater yang dicetak tidak sesuai dengan perencanaan, bahkan volume materialnya diduga kurang.
Ia juga menyoroti kondisi fisik pemecah gelombang yang hingga kini belum disusun di tepi pantai sebagaimana fungsi utamanya.
“Sebagian unit masih menumpuk dan menutupi jalan kampung di pesisir pantai. Ada juga yang sudah tertimbun pasir,” ujarnya.
Billy berharap pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh agar proyek tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administratif, serta tidak merugikan masyarakat pesisir Kampung Urbinasopen yang membutuhkan perlindungan dari abrasi dan gelombang laut.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur di wilayah pesisir sangat penting demi keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan pantai di Raja Ampat.
Untuk itu media ini melakukan penelusuran untuk menggali informasi lebih detail terkait proyek dimaksud. Setelah mendapatkan informasi dari sumber yang dipercaya, bahwa kubus breakwater belum juga terpasang di lokasi proyek dimaksud.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini proyek tersebut bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk keperluan tanggap darurat (misalnya bencana), yang dikelola oleh BPKAD sebagai instansi pengelola keuangan daerah.
Untuk itu media ini, untuk menghubungi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Raja Ampat, Khodik untuk mengkonfirmasi terkait mekanisme proyek tersebut jika benar proyek itu bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk keperluan tanggal darurat.
Selain itu media ini juga sedang berupaya mendapatkan informasi hak jawab dari Tim Pansus dan Kepala BPBD Raja Ampat, Provinsi Papua Barat untuk mengulas secara tuntas terkait proyek tersebut diatas.
Pewarta : Zainal La Adala (Koordinator Wilayah Indonesia Timur)
Editor : Zainal La Adala






