Prihal Penyerahan Hibah Pembangunan Dermaga Folley, Dominggus dan Sekda Sampaikan Hal ini

Raja Ampat626 Dilihat

Raja Ampat, medianasional.id- Prihal berita acara penyerahan hibah pembangunan dermaga penyebrangan Folley, dermaga penyebrangan Waigeo dan sarana bantu navigasi penyebrangan (SBNP) dari Kementerian Perhubungan kepada Pemerintah kabupaten Raja Ampat Nomor : PL. 108/5/ll/BPTD-WIL.XXXV/2022. Nomor : 593/325/SETDA. Diketahui berita acara tersebut ditandatangani Dominggus menjabat Kepala BPTD Wilayah XXV Provinsi Papua dan Papua Barat dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) disebut sebagai pihak ke-1 (satu).

Dalam berita acara tertara juga tanda tangan, Yusuf Salim menjabat Sekretaris daerah Kabupaten Raja Ampat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Raja Ampat selanjutnya disebut pihak ke-2 (dua). Sesuai data yang diperoleh, bahwa berita acara penyerahan hibah dimaksud ditandatangani, pada Jumat sepuluh Juni dua ribu dua puluh dua (10/6/2022) di Jakarta. Penyerahan hibah pembangunan dermaga penyebrangan Folley, dermaga penyebrangan Waigeo dan sarana bantu navigasi penyebrangan (SBNP) dari Kementerian Perhubungan kepada Pemerintah kabupaten Raja Ampat tercantum Pasal 3 (tiga), disebutkan nilai wajar Barang Milik Negara yang akan diserahterimakan sebagaimana dimaksud pada pasal 1 (satu) nominal sebesar Rp. 186. 020.376.430,00 (seratus delapan puluh enam miliar dua puluh juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu empat tiga puluh rupiah).

ADVERTISEMENT

Terkait hal tersebut medianasional.id melakukan penelusuran, dan mencari nomor kontak pihak pertama, Dominggus guna konfirmasi terkait mekanisme penyerahan hibah yang disebut dalam berita acara dimaksud. Melalui Adrianus media ini memperoleh nomor kontak Beny yang disebut Adrianus Wanma menjabat Staf di Kementerian Perhubungan. Selanjutnya mencoba untuk menghubungi Beny melalui pesan WhatsApp, Minggu (21/5/2023) sekira pukul 09 : 00 WIT untuk konfirmasi terkait proses dan mekanisme penyerahan hibah dimaksud. Melalui pesan WhatsApp Beny mempersilahkan medianasional.id untuk berkoordinasi, konfirmasi dengan Kepala BPTD dan Pemda Raja Ampat.

Karena tak memiliki nomor kontak Dominggus. Staf Kementerian Perhubungan, Beny mengirimkan nomor kontak Dominggus. Tak berselang lama kemudian media ini menghubungi Dominggus melalui telephon seluler berdering namun tak dijawab. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait proses dan mekanisme penyerahan hibah dimaksud, Dominggus hanya menjawab ” Saya sudah pindah ke Gorontalo pak. Salam sehat,” isi pesan WhatsApp Dominggus. Pertanyaannya, apakah itu kesannya menghindar atau tak ingin memberikan keterangan pers. Pasalnya walau mau pindah kemanapun nama dan tandatangan itu tidak akan berubah, karena yang mengetahui proses dan mekanisme penyerahan hibah dimaksud orang, atau pejabat yang bertandatangan saat itu.

Sementara dihari yang sama, Sekretaris daerah (Sekda) Raja Ampat, Yusuf Salim bertindak, untuk dan atas nama Pemerintah kabupaten (Pemkab) Raja Ampat disebut pihak ke-2 (dua) tiba-tiba nomor kontak selulernya aktif saat dikonfirmasi dan menyampaikan, bahwa pembangunan dermaga Folley itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selesai kegiatan pembangunan wajib hukumnya diserahkan ke daerah. “Saya mewakili Pemerintah daerah menerima proyek itu, tapi tidak ada uang yang diterima. Nilai yang tercantum dalam berita acara itu adalah nilai proyek, dan saya tandatangan berita acara itu bukan di Sorong, tidak juga tandatangan di Waisai. Tetapi saya tandatangan di Folley, saat peresmian dermaga itu,” kata Sekda.

Menurutnya, disaat penandatanganan berita acara dimaksud, seluruh komponen masyarakat di undang, termasuk mereka yang melepas tanah itu. “Kalau objek tanah itu bermasalah jangankan peresmian, baru membangun saja itu tidak bisa pasti mereka palang atau mereka demo, dan kan tidak terjadi apa-apa,” ucap Sekda.

Dijelaskan, bahwa dibalik berita acara dimaksud ada surat pelepasan masyarakat, sehingga dirinya (Sekda Raja Ampat Red) menganggap sudah clear. “Tanya kepala distrik bahwa sudah clear, kan tidak mungkin kita Pemerintah daerah serta merta turun ada yang belum clear. Kalau dokumennya sudah ada dihadapan petuanan yang melepas tanah berarti sudah aman, kita tandatangan berarti semua sudah beres,” terang Sekda.

” Dari 2019 sekarang tiba-tiba di 2023 datang pak Adrianus bilang, bahwa ganti rugi dan lain sebagainya. Nah saya sampaikan, saya sudah ketemu dia, bukan tidak ketemu, dia mau ketemu lagi saya bilang datang saja ke kantor, kan tidak mungkin Sekda semua urus masalah. Akhirnya saya beri tugas kepada asisten 1 (satu). Bukan saya pimpong mereka, dan juga menolak mereka. Kemarin terakhir mereka datang pas saya selesai kegiatan. Dia bilang ada undangan dari Kejaksaan, terus saya bilang mana undangannya mereka tidak tunjukan. Akhirnya saya harus pulang sholat, saya bawa mereka keluar. Ibu yang tuntut pasir dia bilang saya punya pasir, kan lucu bangunan itu dibangun menggunakan pasir dari luar Raja Ampat,” sambungnya.

Sekda berujar, dirinya mendapatkan laporan bahwa pembangunan dermaga Folley material batu dan pasirnys berasal dari daerah Palu. “Sekarang dia menuntut bahwa pasirnya di ambil oleh masyarakat setempat, logikanya kontraktor beli pasir dari masyarakat dong. Dia harusnya menuntut masyarakat, bukan menuntut Pemerintah,” tuturnya.

Sekda menambahkan, ketika surat pelepasan tanah dimaksud telah ditandatangani, berarti seluruh persoalan itu sudah beres. ” Sehingga kami penerima manfaat, ketika semua sudah beres kami menerima hibah dimaksud. Soal ganti rugi berapa dan lain sebagainya itu, saya secara pribadi saya tidak tau. Jadi ingat penandatanganan berita acara itu bukan secara pribadi tapi atas nama Pemerintah daerah,” ungkapnya.

“Yang saya tandatangani adalah berkaitan dengan aset hibah, bukan hanya dermaga (pelabuhan). Jika penyerahan seperti itu barang itu tidak ada kaitannya dengan uang. Saya tegaskan bahwa Sekda Raja Ampat tidak menerima uang 1 (satu) rupiah pun dari pekerjaan pembangunan dimaksud. Penyerahan hibah kita terima dermaga, barang yang sudah dibangun tidak ada nilai uang berbentuk cash atau transfer ke rekening pribadi atau ke kas daerah,” jelas Sekda.

Lanjutnya, bahwa terkait penyerahan hibah itu sudah selesai, sehingga dirinya (Sekda) pernah menyampaikan kepada Adrianus untuk kepengadilan dalam tuntutan ganti rugi dimaksud. ” Karena Pemerintah daerah tidak punya dasar untuk membayar itu, karena pelepasan sudah keluar berarti sudah clear. Kalaupun sekarang ada tuntutan seperti itu, jika sampai ke ranah hukum maka semua pihak akan diundang untuk memberikan bukti-bukti dan jika ada putusan pengadilan ada perintah untuk membayar maka ada dasar hukum pemerintah daerah mengambil langkah berdasarkan keputusan pengadilan,” tandas Sekda melalui telephon seluler. (Zainal La Adala/medianasional.id)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.