Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Honda Beat di Bantul, Motor Diambil dari Garasi Rumah

DI.Yogyakarta190 Dilihat

BANTUL, medianasional.id – Polsek Banguntapan, Polres Bantul, mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Beat milik warga Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Dua pria berinisial AD (20) dan OSA (40) diamankan polisi karena diduga terlibat dalam pencurian yang terjadi pada Minggu (11/10/2026) malam.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika sepeda motor Honda Beat warna merah milik korban yang diparkir di garasi rumah di wilayah Jambidan Lor, Duku, Jambidan, Banguntapan, diketahui hilang.

“Peristiwa pencurian diketahui pada Minggu (11/10) sekitar pukul 23.48 WIB. Saat itu, sepeda motor korban yang diparkir di dalam garasi rumah diketahui telah hilang,” ujar Rita, Selasa (13/10/2026).

Menurut Rita, sepeda motor tersebut sebelumnya diparkir dengan kondisi setang tidak terkunci, sedangkan pintu gerbang rumah dalam keadaan terbuka. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banguntapan.

Pelaku Pertama Ditangkap Saat Mendorong Motor

Setelah menerima informasi pencurian, petugas Unit Reskrim Polsek Banguntapan yang sedang berpatroli segera mendatangi lokasi kejadian. Polisi bersama warga kemudian melakukan penyisiran di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam penyisiran tersebut, petugas mendapati seorang pria mencurigakan sedang mendorong sepeda motor dengan cara distep. Petugas bersama warga kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pria tersebut beserta sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AB 6025 GR yang diduga milik korban.

Pria berinisial AD (20), warga wilayah Mergangsan, Kota Yogyakarta, selanjutnya dibawa ke Polsek Banguntapan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku Kedua Ditangkap di Mantrijeron

Dari hasil pemeriksaan terhadap AD, polisi memperoleh informasi mengenai seorang pria lain yang diduga turut terlibat dalam pencurian tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan OSA (40) di wilayah Mantrijeron, Kota Yogyakarta, pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 19.45 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku kedua mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama pelaku pertama,” jelas Rita.

Kedua pria tersebut selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi Amankan Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah keluaran tahun 2016 beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Atas dugaan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Bantul mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor. Warga diharapkan memastikan kendaraan terkunci dengan baik, menggunakan kunci pengaman tambahan bila diperlukan, serta menutup dan mengunci pintu gerbang rumah saat kendaraan diparkir.

Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.(red).

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses