Polisi Bantul Ungkap Dugaan Peredaran 430 Pil Berlogo Y, Dua Pemuda Diamankan

DI.Yogyakarta108 Dilihat

BANTUL, medianasional.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul mengungkap dugaan peredaran pil putih berlogo Y di wilayah Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pemuda berinisial NAS (22) dan TPP (22) serta menyita total 430 butir pil.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan pil putih berlogo Y di Kalurahan Timbulharjo, Sewon.

“Berawal dari informasi masyarakat, petugas Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penyelidikan. Pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah di wilayah Timbulharjo, Sewon, dan mendapati dua pemuda yang sedang berbincang,” jelas Rita.

Saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap NAS, petugas menemukan 60 butir pil putih berlogo Y yang dikemas dalam enam plastik klip bening. Pil tersebut disimpan di dalam tas selempang berwarna hitam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, NAS mengaku memperoleh pil tersebut dari temannya berinisial TPP. NAS disebut membeli sebanyak 300 butir pil putih berlogo Y dari TPP.

Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan TPP. Upaya itu membuahkan hasil setelah polisi mengamankan TPP di wilayah Kalurahan Panggungharjo, Sewon, pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam penggeledahan di kamar TPP, polisi menemukan 370 butir pil putih berlogo Y yang dikemas dalam 37 plastik klip bening. Ratusan pil tersebut disimpan di bawah tempat tidur. Petugas juga menyita sebuah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Dengan demikian, total barang bukti yang disita dari kedua pemuda tersebut mencapai 430 butir pil putih berlogo Y, terdiri atas 60 butir dari NAS dan 370 butir dari TPP.

Selanjutnya, kedua pemuda beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Rita menjelaskan, dalam perkara tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

“Polres Bantul akan terus menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya,” pungkasnya.

Polres Bantul mengimbau masyarakat untuk tidak mengedarkan maupun menggunakan obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui dugaan peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar.(red).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses