Jakarta, MEDIANASIONAL.ID – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta akhirnya memberikan jawaban atas keberatan yang diajukan wartawan terkait permohonan informasi publik mengenai proyek Pembangunan Rumah Pompa Cipulir. Namun, dokumen-dokumen penting yang menjadi inti permohonan, seperti kontrak pekerjaan, laporan audit, dokumen pengawasan, hingga dokumen pelaksanaan proyek, belum disampaikan kepada pemohon.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen badan publik dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi, khususnya terhadap proyek infrastruktur yang dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Permohonan informasi diajukan kepada PPID Dinas SDA DKI Jakarta pada 4 Juni 2026. Selanjutnya, pada 19 Juni 2026, PPID menyampaikan pemberitahuan perpanjangan waktu pemberian informasi. Setelah batas waktu berakhir dan informasi yang dimohonkan belum diterima, pemohon mengajukan keberatan kepada Atasan PPID pada 2 Juli 2026.
Atasan PPID kemudian memberikan tanggapan atas keberatan tersebut. Namun, berdasarkan hasil penelaahan pemohon, jawaban yang diberikan belum memenuhi substansi permohonan karena sejumlah dokumen yang diminta masih belum diserahkan.
Dokumen yang belum diberikan antara lain salinan kontrak pekerjaan, laporan audit, dokumen pengawasan, dokumen pelaksanaan pekerjaan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek Rumah Pompa Cipulir.
Padahal, proyek tersebut menjadi salah satu program strategis pengendalian banjir di Jakarta Selatan dan menggunakan anggaran publik dalam jumlah besar. Keterbukaan dokumen pelaksanaan proyek dinilai penting sebagai bagian dari akuntabilitas penggunaan uang negara serta untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan agar pelayanan informasi kepada masyarakat dilakukan secara cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan melalui prosedur yang sederhana. Namun dalam praktiknya, pemohon harus melalui rangkaian proses yang cukup panjang, mulai dari pengajuan permohonan, perpanjangan waktu, hingga keberatan administratif, sementara informasi yang dimohon belum juga diperoleh secara utuh.
Seorang pakar keterbukaan informasi menilai, ukuran keberhasilan pelayanan informasi publik bukan semata-mata terletak pada adanya surat balasan dari badan publik, melainkan pada terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang memang bersifat terbuka.
“Semangat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah memberikan akses informasi secara cepat, tepat waktu, mudah, dan berbiaya ringan. Apabila masyarakat harus melalui proses panjang bahkan hingga berpotensi menempuh sengketa informasi hanya untuk memperoleh dokumen yang pada prinsipnya terbuka, maka kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas pelayanan informasi badan publik,” demikian analisis pakar keterbukaan informasi.
Menurutnya, badan publik juga wajib menjelaskan secara rinci apabila terdapat informasi yang tidak dapat diberikan, termasuk dasar hukum pengecualian yang digunakan. Tanpa alasan hukum yang jelas, keterlambatan maupun penolakan memberikan informasi berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, dokumen kontrak, laporan audit, dokumen pengawasan, dan sejumlah dokumen lain terkait proyek Rumah Pompa Cipulir yang dimohonkan masih belum diterima oleh pemohon.
Redaksi akan meminta tanggapan Komisi Informasi Pusat mengenai kesesuaian pelayanan informasi tersebut dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada pemberitaan selanjutnya.






