Tulungagung, Medianasional.id – Polres Tulungagung berhasil membekuk pemilik akun Facebook atas nama ‘Puji Ati’ yang diduga telah menyebar berita Hoax dan sudah meresahkan jagad maya di Kabupaten Tulungagung akhir – akhir ini.
Polisi berhasil menangkap Rahmat Kurniawan (40) warga Desa Serut Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, Kamis (22/11) dini hari.
Kapolres Tulungagung Topik Sukendar membenarkan adanya penangkapan sesorang yang diduga salah satu pengguna akun facebook atas nama Puji Ati.
“Saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik pidsus terkait motif di balik penyebaran hoax ini,” ungkapnya.
Beberapa saksi yang dimintai keterangan oleh Polres Tulungagung diantaranya, BL (50), HR (45), RA (42), dan seorang perempuan berinisial EN (40). Dari keempat saksi ini diduga ada kaitannya dengan berita hoax yang disebarkan oleh akun facebook Puji Ati.
Pengakuan dari salah satu saksi menyampaikan, “saya juga termasuk korban, karena saya kenal dengan akun atas nama Puji ati, dan dia minta nomer telepon. Terus saya kasih nomer telepon yang akhirnya dia minta info. Tidak tahunya info tersebut diunggah di akun facebook nya Puji Ati.
Reporter : Arsoni
Editor : Dian







