Polres Serahkan Tersangka dan BB Kasus Cafe Sumo ke Kejari Tulungagung

Tulungagung2623 Dilihat

Tulungagung, Medianasional.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Tulungagung yakni Pemilik Cafe Sumo berinisial SM (59) dengan perkara penjualan Minuman Keras (Miras) tanpa izin edar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung Ahmad Muchlis, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Amri Rahmanto Sayekti saat dikonfirmasi awak media mengatakan sejumlah barang bukti yang diterima sudah dilakukan verifikasi pada Rabu (7/6/2023) kemarin untuk diserahkan pada hari ini.

ADVERTISEMENT

“Hari ini sudah proses Tahap II atas nama tersangka pemilik kafe sumo berinisial SM (59), jadi perkara dinyatakan P21 lengkap,” ucap Kasi Intel Amri. Kamis (8/6/2023).

“Kami periksa mengenai perbuatan yang dilakukan tersangka dan saya lihat barang bukti juga sudah diserahkan berupa 11 botol minuman beralkohol iceland,” imbuhnya.

Amri menambahkan dalam proses Tahap II ini berjalan dengan aman, lancar, dan tanpa ada gangguan. Penyerahan tersangka dan barang bukti, sambung Amri, dilakukan di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung.

“JPU telah menerima tanggung jawab tersangka berikut barang bukti berupa 11 botol minuman beralkohol jenis iceland dan Gilbey’s,” tambahnya.

Lebih lanjut Amri menjelaskan pihaknya membeberkan kronologis kejadian sehingga menyeret SM (59) sebagai tersangka dalam perkara penjualan minuman beralkohol.

“Jadi, tersangka beli dari seseorang yang datang ke warungnya atau kafe yang namanya berinisial A. Pak A datang ke situ (Cafe Sumo) menawarkan, saya tanya rumahnya A mana gak tahu, bukannya si tersangka ini mendatangi A tapi justru A yang datang,” sambungnya.

“Dia (Tersangka) beli dengan harga Rp. 115.000,- per botolnya terus dijual lagi seharga Rp. 160.000,- per botolnya, meraup keuntungan untuk per botolnya itu Rp. 45.000,-. Nah, penjualan itu tidak laku habis begitulah, jadi bertahap jarak kurang lebih 20 hari baru dia itu membeli lagi,” katanya menambahkan.

Menurut Amri, dari hasil verifikasi terhadap barang bukti minuman keras jenis Gilbey’s dan Iceland menurut laboratorium kriminal kadar alkohol ada yang 22 persen ada 11 persen.

“Kadar alkohol miras Gilbey’s dan Iceland itu 22 persen dan 11 persen, jadi tidak ada yang kadar 40 persen,” ujarnya.

Pada saat disinggung oleh awak media terkait tidak tercantumnya tambahan pasal 64 di dalam berkas, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung menjawab secara tegas.

“Untuk pasal 64 ini karena di dalam berkasnya itu ketika saat ditangkap dia hanya sekali melakukannya. Tadi saya tanyakan, saya kembangkan juga pada saat itu selang beberapa hari kurang lebih 4 hari dia itu menjual karena pesanan dari seseorang yang mengaku mau ulang tahun kalau dia enggak ada ulang tahun dia enggak akan memesankan jadi diberkas itu tidak ada pasal 64 nya,” jelasnya.

“Karena kejadian, dan pada hari itu juga kan tidak menjual kepada beberapa orang lagi dia menjual pada room nomor 11 kebetulan pada saat ditangkap pertama, berkas di tahap 1 belum mencantumkan 64 karena berkas sudah jadi, penangkapan kedua itu beberapa hari setelah 28 Maret ada seseorang minta ijin minta minuman seperti itu,” imbuhnya.

“Jadi di berkas itu tidak ada pasal 64, jadi seperti itu. Kalau memang perbuatan kejadian berulang-ulang nanti di dalam pembuktian saja karena akan menghadirkan saksi saksi pada saat di persidangan nanti,” katanya menambahkan.

Lebih dalam Amri memaparkan pihaknya dalam hal ini JPU itu dalam mendakwakan sesuatu berdasarkan pasal tercantum dalam berkas.

“Karena itulah hasil dari penyidikan jadi apa yang tercantum di berkas itulah yang dituangkan dalam dakwaan,” paparnya.

“Kira-kira setelah Tahap II diterima, biasanya secepatnya segera dilimpahkan ke pengadilan, karena kami tidak mau lama-lama, paling nanti merapikan dakwaan supaya tidak salah sesuai identitas dakwaan bisa runtut dan jelas lengkap jadi tidak ada ruang esepsi setelah kami rasa fix dan yakin baru dilimpahkan ke pengadilan. Insya Allah bulan ini,” sambungnya.

“Untuk tersangkanya pemilik cafe sumo berinisial SM (59) ketika Tahap II tersangka memang tidak dilakukan penahanan dikarenakan memang dari segi ancaman hukuman sesuai pasal yang tercantum dalam berkas tidak memungkinkan untuk dilakukan untuk penahanan, dan diperbolehkan pulang, tapi dengan catatan harus kooperatif,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.