Polres Raja Ampat Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2018

Papua81 Dilihat
Saat Kabag Sumda Polres Raja Ampat, AKP.Jenny Setya Agustin Hengkelare Melakukan Sosialisasi dan Pelatihan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2018 Kepada Puluhan Anggota Polri di Jajaran Polres Raja Ampat, di Gedung New Patriatama Mapolres Raja Ampat, Rabu (12/9/2018) Pagi. (Foto Zainal)
 

Raja Ampat, medianasional.id-Kepolisian Resor (Polres) Raja Ampat menggelar Sosialisasi dan Pelatihan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2018, tentang penilaian kinerja anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Managemen Kinerja (SMK) berbasis online, di Gedung New Patriatama Mapolres Raja Ampat, Rabu (12/9) pagi. 

Kapolres Raja Ampat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya (Sumda), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jenny Setya Agustin Hengkelare kepada media ini mengatakan, kegiatan sosialisasi dan pelatihan Perturan Polri Nomor 2 Tahun 2018, tujuannya untuk memotivasi anggota Polri untuk lebih giat lagi bekerja.

Pasalnya, kata Jenny, Polri saat ini dituntut untuk lebih profesional lagi dalam melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara, selain itu polri juga dituntut untuk dapat menguasai Informasi Teknologi (IT) berbasis online.

“Kita dituntut lebih keras lagi dalam bekerja, agar mencapai target yang sudah ditentukan dalam capaian kinerja. Seluruh personil Polri diwajibkan untuk bisa mengupload atau menggunakan internet dengan handphond android atau laptop,supaya bisa menggunakan SMK online,” ujar Jenny, usai memberikan materi dan pelatihan kepada puluhan Personil Polres Raja Ampat.

 

Untuk itu, lanjut Jenny, setiap anggota Polri harus bisa membuat SMK berbasis online tentunya akan dinilai oleh pejabat atau rekan penilai yang telah ditunjuk, dan semua anggota dituntut bisa mandiri membuat SMK berbasis online tanpa dibuatkan oleh bagian sumda, atau orang lain.

Menurutnya, dengan adanya SMK berbasis online ini, dapat menjawab tuntutan pelayanan terbaik Polri untuk masyarakat. Dengan SMK online capaian kinerja setiap anggota Polri bisa akses, dibuka dengan paspor NRP, dan langsung terpantau oleh atasan Polres Raja Ampat, di Polda Papua Barat dan Mabes Polri. 

Jenny mengaku, masih banyak anggota yang kusulitan membuat atau mengisi data secara online. Dari 314 (tiga ratus empat belas) personil Polres Raja Ampat, 50% (lima puluh persen) diantaranya, belum mengerti menggunakan SMK berbasis online. Namun, anggota lainnya sudah pahan dan sudah bisa menggunakan sistem tersebut secara mandiri. 

Bagian sumda akan terus melatih, membimbing Personil Polri sampai mereka mengerti tata cara menggunakan Sistem Managemen Kinerja berbasis online, sebelum peraturan Polri nomor 2 tahun 2018 resmi diterapkan mulai 1 januari 2019 mendatang,” pungkasnya. (Zainal)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.