Kejari Sorong Terima Berkas Perkara dan BB Serta Tersangka Dugaan Tipikor ADD

Papua1934 Dilihat

Sorong,medianasional.id – Telah di laksanakan penyerahan tersangka (tahap II) dari Penyidik Polres Sorong kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Sorong dengan tersangka atas nama Agustina Antoh dan Barang Bukti (BB) berupa 119 dokumen dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai orang yang diduga melakukan, secara melawan hukum, telah mempergunakan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Kampung Kasih, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong Tahun Anggaran (TA) 2019 sampai dengan 2021.

Hal itu disampaikan Kepala seksi Pidana khusus (Kasi Pidsus) pada Kejaksaan negeri (Kejari) Sorong, Haris Suhud Tomia melalui pesan WhatsApp Sabtu, (20/1/2022) siang.

Dikatakannya, berkas perkara, BB serta tersangka diserahkan dan diterima pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIT, bertempat di ruang pemeriksaan Jaksa bidang pidana khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Sorong yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman nomor 71, Kelurahan Remu Selatan, Kecamatan Sorong Manoi, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Lanjut Haris, rangkaian kronologis perkara bermula pada Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 Kampung Kasih, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong menerima Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sorong sebagaimana yang tercantum di dalam Dokumen APBK Kampung Kasih, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.

Ia mengungkapkan, bahwa sebagian dari Anggaran Dana Desa digunakan untuk membangun dan merenovasi beberapa unit rumah milik masyarakat dan pembangunan jalan lingkungan Kampung Kasih, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong sedangkan sebagian anggaran lainnya tidak dapat dipertanggung jawabkan pengelolaannya oleh tersangka.

Menurut Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Sorong melalui Kasi Pidsus, modus yang digunakan oleh tersangka Agustina Antoh selaku Kepala Kampung  (Desa) pada saat itu, tidak menggunakan Anggaran Dana Desa tersebut sesuai dengan yang sudah  ada pada Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung. Sehingga diduga mengakibatkan adanya Kerugian Keuangan Negara.

“Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Papua Barat Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa dan ADD (Kampung) Kasih Distrik Mariat Kabupaten Sorong T.A 2019, 2020 dan 2021, terdapat Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 1.127.199.300,00- (satu miliar seratus dua puluh tujuh juta seratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah),” ujarnya.

Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Sorong melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Haris Suhud Tomia, sebelumnya telah memberikan keterangan persnya dihadapan sejumlah awak media yang menegaskan, bahwa Keuangan Kanpung (Desa) sejatinya digunakan sebesar-besar untuk kemakmuran masyarakat Kampung itu sendiri, penyalahgunaan dana Kampung sama saja menciderai cita-cita kesejahateraan yang didambakan masyarakat Kampung.

“Untuk perkara tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Sorong oleh JPU, sembari mempersiapkan Surat Dakwaan dan berkas lainnya untuk proses pelimpahan ke pengadilan tipikor Manokwari untuk diadili,” terang Kajari Sorong Muhammad Rizal melalui Kasi Pidsus.

Tim Liputan medianasional.id

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.