Jakarta, medianasional.id – Koordinator Pusat Jaringan Aksi Solidaritas Membela Rakyat Jakarta (Koorpus Jas-Merah Jkt) menegaskan kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral KESDM agar segera memberikan sangsi tegas kepada perusahan pertambangan PT Priven di Halmahera Timur yang tidak taat aturan, Senin 22 Januari 2024.

Koordinator Pusat Jaringan Aksi Solidaritas Membela Rakyat Jakarta (Koorpus Jas-Merah Jkt), M. Reza A S mengatakan, Problem Ilegal mining dan praktek dugaan persekongkolan untuk mendapatkan di dalam sektor tambang menjadi issue tren di Maluku Utara, dimana Kekuasaan daerah sering menggunakan jual beli kewenangan untuk mendapatkan keuntungan tanpa ada (Analisis Dampak Lingkungan), bahkan diduga kuat, juga ada yang membeking pada instansi pemerintahan secara Nasional.

Tentu hal ini sangat miris, apalagi di Indonesia ada standar indikator yang mana menegaskan dalam Undang-Undang seperti UU 28 Tahun 1999 tentang  penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), olehnya itu menjadi pertanyaan bagaimana jika Pejabat Nasional dan Pejabat di daerah tidak taat aturan.

M. Reza A. S  bahkan menyentil, apa yang menjadi problem saat ini, ramainya pemberitaan tentang, KLHK yang menyebut PT Priven yang menambang di Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara, konon belum mengajukan Ijin Pinjam pakai Kawasan Hutan (IPPKH),  mengkonfirmasi bahwa Operasi Izin tambang khusus PT. Priven membandel dan tidak taat pada aturan yang berlaku di NKRI.

Satu hal yang perlu di pastikan harusnya Ibu Menteri Siti Nurbaya sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan tegas, merekomendasi pada Kementrian ESDM untuk diberi sanksi tegas, sehingga PT. Priven di cabut Izinnya dari Provinsi Maluku Utara, kami juga akan menggaungkan issue ini sebagai issue nasional di Istana Negara untuk meminta dengan hormat kepada Presiden RI Jokowi panggil dan evaluasi serta copot Siti Nurbaya yang dinilai tidak becus dan diduga  melindungi PT. Priven, apalagi kita mengetahui bahwa Perusahaan tersebut mendapat penolakan dari masyarakat setempat dan juga bahkan sejumlah DPRD Kabupaten Halmahera Timur, pernah temui Ketua Komisi 7 DPR-RI menyampaikan penolakan terhadap PT.Priven. Ujarnya M. Reza A. S (Koorpus Jas-Merah Jkt).

Penolakan di kawasan Wato-Wato, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, sebab tambang tersebut berada di belakang pemukiman masyarakat, kita memiliki khawatiran sehingga memiliki argumentasi yang cukup, satu hal yang perlu diketahui bahwa ada sumber kehidupan air yang menjadi ketergantungan masyarakat yang harusnya menjadi dasar pertimbangan Negara untuk bijaksana Pro terhadap rakyat, Sambungnya M. Reza A. S.

“Kami tegas bersikap, kepada Negara untuk segera cabut Izin tambang di provinsi Maluku Utara yang diduga melakukan ilegal mining, dalam waktu dekat kami akan mengkonsolidasikan besar-besaran dalam rangka menggelar demonstrasi di depan Istana Negara, Kementrian ESDM, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)”. Tegasnya M. Reza A. S (Koorpus Jas-Merah Jkt).

Selain daripada itu KPK, juga kami minta dengan hormat, untuk mengawasi praktek Ilegal Mining di Provinsi Maluku Utara, sebab proses pencegahan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang perlu di aktifkan secara serius, dikarenakan banyaknya dugaan kongkalikong dalam bentuk fi terhadap pemerintah daerah untuk mempermulus agenda sektor tambang yang berpotensi merugikan Negara diduga sering berlangsung.

“Pada prinsipnya pelaku mafia tambang suda harus di hentikan, meskipun saat ini masih sulit dilakukan, tetapi kami meyakini Presiden Jokowi tegas dalam hal melibas mafia tambang Nasional & Regional di Indonesia,” Tutup (Koorpus Jas-Merah Jkt), M. Reza A. S.

Hingga berita ini di publish, awak media ini masih kesulitan menghubungi perusahan pertambangan PT Priven di Halmahera Timur.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses