Polres Boven Digoel Berhasil Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Papua175 Dilihat
Pelaku Tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu diamankan di Mapolres Boven Digoel, setelah berhasil di ringkus, di kantor JNE, Jalan Ampera Tanah Merah, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel, Papua, Sabtu (15/1/2022) pukul 15:40 WIT.

Boven Digoel,medianasional.id- Polres Boven Digoel melalui Satuan Reserse narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil meringkus pelaku Tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu, di kantor JNE, Jalan Ampera Tanah Merah, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel, Papua, Sabtu (15/1/2022) pukul 15:40 WIT.

Informasi yang diterima, bahwa kronologisnya, pada Selasa (11/1/2022), anggota Opsnal Polres daerah setempat mendapatkan laporan adanya narkotika jenis Shabu yang dikirimkan melalui ekspedisi JNE dengan tujuan kabupaten Boven Digoel, sehingga Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dari kabupaten Merauke hingga ke kabupaten Boven Digoel.

ADVERTISEMENT

Kemudian Sabtu (15/1/2022) pukul 15.40 waktu setempat, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Ishak Runtulalo, S.H. langsung bergerak cepat melakukan penangkapan kepada ke-2 (dua) pelaku setelah mengambil paket dari JNE Boven Digoel.

Setelah melakukan penangkapan  selanjutnya anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan pemeriksaan terhadap paket yang di ambil, dan diperiksa didapatkan bukti dari paket yang dimaksud, yaitu 1 paket Shabu dengan berat 13 gram.

Barang bukti yang diamankan petugas yang berwenang, diantaranya, 1 ( satu ) bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah Hp iPhone 11 warna Ungu, dan1 ( satu) buah Hp Realme 7 (tujuh) warna biru.

Untuk diketahui pelaku, Dinda Ardana Saharani (16) dan Muhammad Fadly (20). Sementara barang bukti yang diamankan petugas yang berwenang, diantaranya, 1 ( satu ) bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah Hp iPhone 11 warna Ungu, dan1 ( satu) buah Hp Realme 7 (tujuh) warna biru.

Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Boven Digoel guna proses lebih lanjut untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang  Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).

Demikian medianasional.id melaporkan dari Boven Digoel, Papua. (Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.