Polres Bintuni Tetapkan MN Sebagai Tersangka Kasus Cabul, Penasehat Hukum Korban Apresiasi Kapolres dan Kasatreskrim

Papua Barat477 Dilihat
Koordinator Tim Penasehat Hukum Korban Cabul (TDW) yang menjabat sebagai Direktur LP3BH Manokwari,Yan Christian Warinussy, SH.

Manokwari, medianasional.id- Koordinator Tim Penasehat Hukum korban pencabulan Nyonya inisial (TDW) memberi apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar, dan Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun.

“Karena pihak Polres Bintuni perhari Rabu, 25/5 telah mengeluarkan Surat Nomor : B/96/V/RES.1/2022/Sat.Reskrim, perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka. Surat dengan klasifikasi biasa tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni,” kata Koordinator Tim Penasehat Hukum Korban Cabul (TDW) yang diketahui menjabat sebagai Direktur LP3BH Manokwari,Yan Christian Warinussy kepada medianasional.id, Rabu (25/5/2022) malam.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, dalam surat dimaksud telah tersebut, bahwa berdasarkan hasil penyidikan berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan dikaitkan dengan barang bukti serta gelar perkara, diperoleh bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesusilaan (Cabul) yang terjadi pada hari Senin, tanggal 11 April 2022 sekitar pukul 12:00 wit di ruang Kepala BPBD Kabupaten Bintuni atau di suatu tempat yang lain di dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 dan atau Pasal 294 ayat (2) ke 1e KUH Pidana, maka dari itulah ditetapkan tersangkanya, yaitu inisial MN,” ungkap Warinussy sapaan akrab Koordinator Tim Penasehat Hukum Korban Pencabulan.

“Sebagai Advokat dan Penasihat Hukum dari pelapor, atau korban, kami akan terus mengkawal proses hukum perkara ini hingga ke pengadilan,” tandasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.