BANTUL, medianasional.id – Polsek Sewon bersama Satreskrim Polres Bantul mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan bulak sawah Dusun Gandok, Bangunharjo, Sewon, Bantul. Polisi mengidentifikasi seorang terduga pelaku yang kini diketahui sedang menjalani masa hukuman di Rutan Kelas II B Bantul.
Kasus tersebut dilaporkan korban berinisial Z (53), warga Sewon, Bantul, pada 1 Mei 2026. Pencurian terjadi pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan saat kejadian korban memarkir sepeda motor Honda Supra X 125 tahun 2007 warna hitam merah di pinggir jalan bulak sawah Dusun Gandok. Motor telah dikunci stang sebelum korban pergi ke area sawah untuk mencari umpan memancing.
“Korban meninggalkan sepeda motornya dalam kondisi dikunci stang. Saat kembali sekitar 30 menit kemudian, korban melihat dua orang tidak dikenal berboncengan dan salah satunya mengambil sepeda motor milik korban,” kata Rita, Sabtu (15/8/2026).
Korban sempat berusaha mengejar pelaku. Namun, kedua pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor curian.
Selain sepeda motor bernomor polisi AB-4255-EJ, dompet berisi KTP dan STNK yang berada di dalam jok juga ikut terbawa. Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp7 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Bantul melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial TY alias N (32), warga Bangunharjo, Sewon.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada terduga pelaku berinisial TY (32), yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di Rutan Kelas II B Bantul,” terang Rita.
Polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap secara keseluruhan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Pengungkapan ini masih kami dalami. Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk memastikan rangkaian peristiwa serta keterlibatan pihak-pihak lainnya,” ujar Rita.
Atas perkara tersebut, terduga pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.(red/wid).






