Polda Papua Berhasil Ringkus Warga Negara Asing Penyalahguna Narkoba

Papua488 Dilihat

Jayapura, medianasional.id- Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo saat di konfirmasi wartawan membenarkan, bahwa Polda Papua melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda berhasil meringkus dan mengamankan pelaku penyalahguna narkoba.

Ia menyebut, bahwa pelaku merupakan warga negara asing berhasil ditangkap, di Jalan Kelapa dua Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Rabu (26/7) sekira pukul 17: 58 waktu setempat.

ADVERTISEMENT

“Pelaku penyalahgunaan narkoba ini berinisial N, seorang laki-laki, lahir di Vanimo pada Juli 2004, dan belum bekerja. Dia merupakan warga negara PNG dan beralamat di Kampung Vanimo,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Papua, Kombes Pol. Alfian mengungkapkan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh Anggota Opsnal Subdit III pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023, sekitar pukul 14.00 Wit.
Masyarakat memberikan laporan bahwa ada seorang warga negara PNG yang membawa narkotika jenis ganja menggunakan mobil Avanza berwarna biru dengan nomor polisi PA 1370 AF dari arah pasir dua menuju Entrop.

“Yang dimana tanpa menunggu lama, Tim Opsnal kemudian melakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut dan menemukan tiga orang warga negara PNG yang sedang makan di sebuah warung di daerah Entrop. Saat akan dilakukan penangkapan, dua orang dari mereka berhasil melarikan diri, namun satu orang tertangkap dengan inisial N,” beber Dir Resnarkoba.

Menurutnya, saat dilakukan penangkapan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti Narkotika yang terdiri dari 132 (seratus tiga puluh dua) bungkus plastik bening ukuran sedang, 5 (lima) karung merek Rots rice berukuran 10 (sepuluh ) kg dan 1 (satu) bal ganja yang dibalut dengan plastik kresek hitam dan lakban bening serta 3 (tiga) plastik bening ukuran 5 kg yang berisi narkotika jenis ganja.

“Tersangka N beserta barang bukti kemudian diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk diproses hukum dan dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Alfian.

Dikatakannnya, dari foto dokumen barang bukti terlampir menunjukkan berat kotor barang bukti diperkirakan berkisar 9 (sembilan) kg. Keberhasilan penangkapan pelaku penyalahguna narkoba merupakan upaya serius dari Polda Papua dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Papua, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba.

“Pihak berwenang akan terus bekerja keras untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika dan upaya-upaya ilegal lainnya,” pungkas Dir Resnarkoba.

Tim Liputan medianasional.id

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.