MOROTAI | medianasional.id — Polda Maluku Utara mengungkap perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus meninggalnya Ali Daud, warga Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, yang ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan Desa Bobane Jaya pada 2 April 2026.
Informasi tersebut disampaikan melalui siaran pers yang diteruskan dalam keterangan Polres Pulau Morotai, Jumat (25/9/2026). Dalam keterangan itu, Polda Maluku Utara menegaskan bahwa penyidik tidak menemukan fakta hukum maupun alat bukti yang mendukung dugaan bahwa Ali Daud dibunuh oleh masyarakat Desa Sibenpopo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara menyebutkan, kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan serangkaian langkah penyidikan secara komprehensif. Di antaranya olah tempat kejadian perkara secara berulang, pemeriksaan terhadap 33 saksi, pemeriksaan forensik dan autopsi, analisis teknologi informasi, penelusuran citra satelit bersama BRIN, penjejakan lapangan oleh tim Korps Brimob Polri, hingga pendalaman menggunakan metode intelijen antropologis.
Hasil olah TKP menunjukkan korban ditemukan meninggal dunia di kebunnya dengan sejumlah luka akibat kekerasan benda tajam. Di sekitar lokasi juga ditemukan buah pala yang berserakan, sementara parang milik korban tidak ditemukan. Penyidik turut menemukan jejak kaki dalam radius sekitar dua kilometer yang mengarah ke kawasan hutan.
Dalam penelusuran di jalur tersebut, penyidik menemukan sebuah bivak yang dibuat dari batang kayu dan dedaunan serta batang anak panah tradisional. Sementara hasil autopsi menunjukkan sedikitnya 19 luka akibat kekerasan benda tajam pada tubuh korban yang mengakibatkan kerusakan pada sejumlah organ vital.
Berdasarkan analisis terpadu terhadap berbagai temuan tersebut, penyidik memperoleh gambaran karakteristik pelaku yang dinilai memiliki kesesuaian dengan kelompok yang beraktivitas dan bermukim secara nomaden di kawasan hutan. Karakteristik itu antara lain mobilitas tinggi, kemampuan bertahan hidup di kawasan hutan, penggunaan senjata tradisional, serta kemampuan menghindari deteksi dan penelusuran dari pihak luar.
Polda Maluku Utara menyebut karakteristik tersebut memiliki kesesuaian dengan sejumlah fakta di lapangan, termasuk pola kekerasan terhadap korban, tidak ditemukannya indikasi bahwa hasil kebun menjadi sasaran utama, hilangnya parang milik korban, jejak kaki menuju kawasan hutan, keberadaan bivak, serta ditemukannya batang anak panah tradisional.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta analisis terhadap fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh, tidak mendukung dugaan bahwa pembunuhan Ali Daud dilakukan oleh masyarakat Desa Sibenpopo,” tegas Dirreskrimum Polda Maluku Utara.
Polda Maluku Utara menegaskan kesimpulan tersebut diambil berdasarkan fakta hasil penyidikan, alat bukti, analisis ilmiah dan keterangan para ahli, bukan berdasarkan asumsi maupun tekanan dari pihak tertentu. Karena itu, perkara meninggalnya Ali Daud tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan masyarakat Desa Sibenpopo.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh petunjuk yang telah diperoleh untuk mengungkap peristiwa tersebut berdasarkan fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Polda Maluku Utara juga mengimbau masyarakat agar tidak membangun stigma maupun melakukan generalisasi terhadap kelompok masyarakat tertentu. Masyarakat yang memiliki informasi, petunjuk atau bukti pendukung terkait perkara tersebut diminta menyampaikannya kepada pihak kepolisian untuk membantu proses pengungkapan kasus secara terang dan tuntas.(*)
