Pimred Media Nasional Tunjuk Alimudin Larama, S.H Sebagai Pendamping Hukum Kasus Penganiayaan Terhadap Wartawan Zainal La Adala

Headline, Jakarta1312 Dilihat
Alimudin Larama, SH

Jakarta, medianasional.id – Untuk menindaklanjuti laporan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi anggota Polsek KP3 kawasan Bandara Udara Rendani Manokwari, Polres Manokwari, Polda Papua Barat di kapal KM.Labobar, terhadap wartawan SKU Media Nasional Zainal La Adala, Redaksi menunjuk pengacara Alimudin Larama, SH sebagai pendamping hukum wartawan Zainal La Adala. Senin, (11/10/2021).

Adapun Alimudin Larama, SH juga merupakan tim LBH SKU Media Nasional. Ketika dihubungi Pimred SKU Media Nasional Amsir Sapernong, SH menjelaskan perlunya pendampingan hukum untuk memastikan bahwa proses hukum pelaku penganiayaan betul- betul berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Ini merupakan langkah serius Redaksi Media Nasional untuk melindungi wartawan dimana pun berada. Agar ke depan tidak ada lagi ada oknum aparat penegak hukum maupun ASN yang bertidak semena-mena terhadap masyarakat khususnya jurnalis,” tegas Amsir Sapernong, SH.

Untuk diketahui, akibat penganiayaan tersebut tugas Zainal La Adala sebagai wartawan sempat terhambat karena luka yang cukup serius diantaranya mata memerah, dada sakit lengan terasa ngilu dan darah sesekali keluar dari mulut, dan hidung.

Sesuai yang tertera pada Surat Tanda Terima Laporan Polisi No : STTLP/ B/ 379/ lX/ 2021/ SPKT II dijelaskan Zainal La Adala selaku korban penganiayaan sekaligus Pelapor, Senin (27/09/2021) berangkat dari Manokwari menggunakan Kapal Pelni KM. Labobar tujuan Nabire Pada saat itu Zainal La Adala berada di atas Kapal KM. Labobar setelah Kapal keluar meninggalkan pelabuhan Manokwari sekira kurang lebih pukul 22.00 WIT, pelapor naik ke bagian atas kapal Dek 7 untuk merokok. Sesampainya di Dek 7 pelapor merokok dan terdengar ada yang memanggil pelapor dengan alasan meminjam korek api, dan kemudian pelopor menghampirinya lalu terlapor menyuruh pelapor untuk duduk bersama-sama dengan terlapor, kemudian terlapor menawarkan minuman keras (miras).

Namun pelapor menolaknya lalu terlapor menanyakan kepada terlapor, apakah pelapor seorang wartawan dan kemudian dijawab oleh pelapor bahwa pelapor bekerja sebagai wartawan dan selanjutnya terlapor meminta pelapor untuk menunjukan ID Card sebagai wartawan, dan pelapor memberikan ID Cardnya Setelah itu telapor mengantongi ID Card milik pelapor dan kemudian terlapor melakukan pemukulan terhadap pelapor menggunakan tangan hingga pelapor tak sadarkan diri. Kemudian pihak keamanan kapal KM Labobar mengamankan terlapor, dan pelapor di bawa ke ruang klinik KM.Lababar untuk dirawat.

Selain dianiaya, tas pinggang Zainal La Adala dirampas namun setelah dikembalikan 2 handphone milik korban, vivo android tipe Y 91, dan nokia (mono) hilang. Kehilangan tersebut telah disampaikan Zainal La Adala saat dimintai keterangan oleh anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satrekrim) Polres Nabire, dan diketahui SI Propam Polres setempat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses