Kapuas, medianasional.id – Sangat miris kejadian di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 tepatnya di Desa Terantang, RT.10, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, salah satu petugas KPPS inisial LW kedapatan membawa kertas surat suara pilkada 2024 ke belik melebihi batas yang sudah ditentukan dan sangat nampak terpantau kamera handphone dari salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, petugas KPPS tersebut sangat cukup lama berada di dalam belik dimana belik tersebut tempat kertas surat suara di coblos, Sabtu (7/12/2024).
Setelah selesai mencoblos petugas KPPS tersebut keluar dari belik dan langsung menyerahkan kertas surat suara pilkada yang sudah di coblos ke petugas yang berada di samping kotak tempat menaruh kertas surat suara yang sudah di coblos, melihat kejadian itu warga yang sudah lama memantau dengan kamera handphone langsung masuk dan menghampiri petugas yang berada di samping kotak tempat menaruh kertas surat suara pilkada yang sudah di coblos, setelah dilihat sangat nampak kertas surat suara yang baru saja di serahkan oleh petugas KPPS tersebut itu ada lima (5) kertas surat suara pilkada 2024.
Kemudian kertas surat suara yang ada ditangan petugas penjaga kotak tempat menaruh kertas surat suara pilkada langsung diambil oleh warga dan dibawa ke meja petugas KPPS seperti yang ada pada video dibawah ini.
Padahal sudah jelas di dalam peraturan petugas KPPS harus netralitas dan tidak berpihak kepada salah satu paslon baik itu paslon gubernur maupun Paslon Bupati mungkin hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari petugas PPS, dan Linmas sehingga terjadi hal ini.
Ketika di temui awak medianasional.id kepada warga Desa Terantang yang jati dirinya minta di rahasiakan, Kamis 5 Desember 2024. Ia membeberkan kronologi kejadian yang terjadi di TPS 03 pada saat penyelenggaraan pilkada 2024 berlangsung seperti yang ada pada (red).
“Dan ditambahkannya lagi pada awal pelaksanaan pilkada serentak pada hari Rabu Tanggal 27 November 2024 tersebut tidak ada petugas Linmas (Perlindungan Masyarakat) di TPS 03 dimana ada temuan tersebut,” ucapnya kepada media ini.
Disisi lain awak media juga mencoba konfirmasi kepada pihak petugas PPS, Yanorensudi melalui pesan Via WhatsApp terkait dugaan temuan warga, yang mana petugas KPPS inisial LW yang kedapatan mencoblos kertas surat suara pilkada melebihi batas yang sudah di tentukan, dan petugas PPS pun membenarkan atas kejadian tersebut.
“Dan ketika ditanyakan lagi oleh awak media ini kepada petugas PPS terkait adanya laporan warga mengenai petugas Linmas yang tidak ada di TPS 03 dan dijawab mungkin mereka sedang istirahat,” pungkasnya.
Tidak hanya sampai disitu awak media ini pun mencoba menghubungi Kepala Desa Terantang, Amir selaku punya wilayah namun sampai saat ini tidak ada jawaban dari Kepala Desa sampai berita ini diterbitkan agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bisa bertindak tegas terkait kejadian ini. (Mir)






