Satyalancana Karya Satya Bentuk Penghargaan ASN

Artikel687 Dilihat

Raja Ampat, medianasional.id-Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan atau yang dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penghargaan atas dedikasi pelaksanaan tugasnya yang telah menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan serta telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun atau 30 tahun. Satyalancana Karya Satya diperuntukan bagi para PNS yang dalam waktu yang cukup lama untuk setia terhadap Negara, cakap dan rajin dalam melaksanakan tugasnya sehingga dapat dijadikan sebagai teladan bagi Pegawai yang lain.

Undang-undang nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, pasal 24 huruf (a) menyebutkan persyaratan secara umum yang berhak mendapatkan tanda kehormatan tersebut, yaitu WNI atau seserang yang berjuang di wilayah yang menjadi wilayah NKRI, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, pasal (22) menyatakan syarat Khusus Tanda Kehormatan Satyalancana karya Satya, dengan ketentuan :

Bahwa dalam masa bekerja secara terus menerus. PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang tidak pernah mengambil cuti diluar tanggungan negara.

Aparatur Sipil Negara sebelum purna tugas diberikan Satyalancana Karya Satya sebagai bentuk dan wujud Penghargaan. Baik ASN yang bertugas di Kementerian, Institusi/Lembaga Negara serta PNS/ASN di lingkup Provinsi, Kabupaten dan Kota, dimanapun ia bertugas di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan tersebut diatas.

Bagaimana dengan yang sudah purna tugas, Purna Bhakti. Menurut saya sudah sepatutnya ASN yang Purna Bhakti mendapatkan Setyalancana (penghargaan) Purna Bhakti. Tujuan Pemerintah memberikan Setyalancana (penghargaan) Purna Bhakti kepada ASN sebaagai bentuk dan wujud penghormatan atas dedikasi selama pengabdiannya menjadi Abdi Negara/Abdi Masyarakat sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

Untuk itu, perlu dilakukan evaluasi dan identifikasi berapa jumlah ASN yang Purna Bhakti (pensiun) setiap tahunnya dan apakah mereka memperoleh penghargaan Purna Bhakti atau tidak???

Semoga artikel ini bermanfaat, kurang dan lebihnya saya mohon maaf. Salam Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas. (Opini) 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses