Kuala Kapuas, medianasional.id – Paket Proyek Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Permukiman dan Pertanahan Tahun Anggaran (TA) 2026 milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas Bidang Cipta Karya (CK) yang beralamat Kantor di Jalan Tambun Bungai Nomor 29 Kuala Kapuas dengan Nomor Kontrak : 600.1.15.2/399/KONTRAK/CK/IV/PUPR/2026. Tangal : 06 April 2026. Yang dimenangkan oleh CV. MANGGALA ABAADI Pusat Palangka Raya dengan Nilai Kontrak : Rp 7.346.309.000,00 (Tujuh Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sembilan Ribu Rupiah) Sumber Dana : Dana Alokasi Umum (DAU) diduga lakukan pelanggaran prosedur K3 yang telah diterapkan, Selasa (14/7/2926).
Ketika awak media ini investigasi ke lokasi pekerjaan pembangunan gedung kantor dinas permukiman dan pertanahan, yang beralamat di Jalan Kapten Pierre Tendean, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, ditemukan para pekerja tidak menggunakan K3. Padahal di lokasi pekerjaan tersebut sudah nampak jelas terpasang spanduk APD dan K3. Yang lebih dikhawatirkan lagi sebagian pekerja berada di lokasi ketinggian yang rawan kecelakaan.

Kuat diduga terjadinya pelanggaran prosedur APD dan K3 ini akibat lemahnya pengawasan dari pihak kontraktor dan pihak dinas terkait.
Saat ditemui Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya (CK) H. Muhammad Fahlevi, Senin (13/7/2026) diruang kerjanya,”Fahlevi mengatakan sudah berulangkali disampaikan ke pihak kontraktor agar supaya menerapkan APD dan K3,” ucapnya.
“Lebih lanjut, ia mengatakan, dengan kejadian adanya pelanggaran prosedur K3 ini maka nanti akan kami beri teguran ke pihak kontraktor,”terangnya.
Ditempat terpisah awak media juga meminta penjelasan kepada pihak Kontraktor terkait adanya temuan itu, “Noor selaku direktur utama perusahaan CV. MANGGALA ABAADI buka suara bahwa saya hanya sebagai pemilik CV bukan pelaksana karena CV/perusahaan saya disewa, bahkan ia juga mencatut salah satu nama anggota polisi yang masih aktif bertugas sebagai pemegang saham.
“Ditambahkannya lagi, kalau saya pribadi silahkan saja dinaikkan beritanya dan saya tidak menghalang-halangi malah lebih bagus,”pungkasnya.





