Kuala Kapuas, medianasional.id – Proyek Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sei STI Tahun Anggaran (TA) 2025 milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas Bidang Bina Marga (BM) Alamat Kantor di Jalan Tambun Bungai Nomor 29 Kuala Kapuas, Surat perjanjian kontrak Nomor : 600.1.10/1200/KTRK-BM/DAU/VII/DPUPR 2025. Tanggal : 22 Juli 2025 yang dikerjakan CV. NEW TECHNOLOGY Pusat Palangka Raya dengan harga kontrak : Rp 13.207.085.000,- (Tiga Belas Milyar Dua Ratus Tujuh Juta Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) sumber dana : Dana Alokasi Umum (DAU) kini jadi sorotan publik, Senin (20/7/2026).
Sebab, pembangunan jembatan STI dengan dana anggaran yang cukup fantastis yang berlokasi di Kelurahan Murung Keramat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas hanya sebagian saja selesai dikerjakan, sedangkan masih banyak di lokasi pekerjaan tersebut material besi beton tiang pancang yang menumpuk.

Belum lagi di lokasi pekerjaan pembangunan jembatan STI ada terdapat sambungan cor beton bagian lantai atas yang menganga tembus kebawah, serta di bagian bawah jembatan yang menghubungkan ke pondasi bawah tanah ada ditemukan besi tulangan yang sudah berkarat muncul karena cor beton nya sudah mulai terkelupas.
Yang menjadi pertanyaan sejumlah media dan publik apakah dari nilai pagu anggaran Rp 13.207.085.000,- (Tiga Belas Milyar Dua Ratus Tujuh Juta Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) itu hanya sebatas pekerjaan pembangunan jembatan STI yang sebagian sudah selesai Tampa adanya landasan atau kah termasuk dengan sisa matrial besi beton tiang pancang yang menumpuk di lokasi pekerjaan tersebut.
Saat di konfirmasi kepada pihak kontraktor pelaksana melalui pesan Via WhatsApp terkait hal diatas, pihak kontraktor mengatakan mungkin pihak kami selaku pelaksana dan juga pihak dinas akan mengecek ke lapangan sebelum menjawab pertanyaan ini.
Sampai berita ini diterbitkan awak media masih menunggu transparansi dan hak jawab. (Mir/As)






