Paket Proyek Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Palangkau Lama ke Desa Palangkau Baru TA 2025 Diduga di Kerjakan Asal Jadi

Kapuas1277 Dilihat

Kuala Kapuas, medianasional.id – Paket Proyek Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Palangkau Lama ke Desa Palangkau Baru Tahun Anggaran (TA) 2025 milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas bidang Bina Marga (BM) Nomor : 600.1.8/775/KTRK-BM/DAU/VII/DPUPR 2025. Tanggal : 10 Juli 2025 yang dikerjakan CV. KALI BALANGAN LESTARI Pusat Palangka Raya dengan nilai kontrak : Rp. 1.489.943.600,- (Satu Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah) Sumber Dana : Dana Alokasi Umum (DAU) kuat diduga dalam pengerjaannya dikerjakan asal jadi, Jum’at (21/8/2026).

Sebab baru saja berumur 1 tahun sudah banyak mengalami keretakan dan yang lebih parah banyak terdapat retak memanjang dibagian tengah-tengah cor beton tersebut serta ditemukan besi wiremesh yang muncul dipermukaan cor beton.

Yang menjadi pertanyaan sejumlah media dan publik apakah dengan temuan ini pekerjaan tersebut sudah memenuhi syarat yang tertuang dalam kontrak.

Dengan adanya temuan awak media di lapangan terkait keretakan cor beton yang cukup serius sudah bisa dipastikan jalan cor beton tersebut saat dikerjakan tidak mengutamakan mutu dan kualitas pekerjaannya sehingga terjadi hal tersebut maka dengan kerusakan cor beton yang sumber dananya dibiayai oleh negara sudah jelas negara dirugikan.

Ketika di konfirmasi ke pihak dinas PUPR Kabupaten Kapuas bidang Bina Marga (BM) Robin selaku kortim melalui pesan via WhatsApp mengenai retaknya cor beton tersebut,” Robin mengatakan besok saya cek kelapangan,” ucapnya.

Dikonfirmasi ke pihak kontraktor selaku pelaksana kegiatan di hari yang sama Kamis malam (20/8/2026) ia mengungkapkan akan segera diperbaiki, karena masih masa pemeliharaan,”pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan medianasional.id akan terus melakukan pemantauan terkait perbaikan seperti apa yang akan dilaksanakan oleh pihak kontraktor terhadap keretakan cor beton di Desa Palangkau Lama ke Desa Palangkau Baru.

Di mohon kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah, BPK RI, Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kapuas, Kapolda Kalteng agar bisa melakukan audit kelapangan terkait temuan ini.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses