Perkara Cafe Sumo Tulungagung P-21, Ini Kata Kejaksaan Negeri

Tulungagung1022 Dilihat

Tulungagung, Medianasional.id – Menindaklanjuti perkembangan perkara kasus Pemilik Cafe Sumo berinisial SM (59) warga Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tulungagung, saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung dan dinyatakan sudah P 21.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung Ahmad Muchlis melalui Kasi Intel Amri Rahmanto S. saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya membenarkan perkara kasus Cafe Sumo saat ini sudah di Kejari Tulungagung dan sudah P 21.

“Memang benar berkas perkara SM pemilik Cafe Sumo yang menjual miras tersebut, kemarin tahap 1 untuk pengiriman berkas perkara pada jaksa peneliti dan lain sebagainya. Pada dasarnya sudah P 21, dalam artian berkas yang dilimpahkan oleh penyidik secara formil maupun materiil sudah cukup, untuk dinaikan pada tahap selanjutnya”, katanya. Selasa (6/6/2023).

Lanjut Amri, untuk lanjut proses ke tahap 2 masih belum dan pihak kejaksaan masih menunggu kabar dari pihak kepolisian kapan waktunya.

“Tapi yang jelas perkara kafe sumo ini dari pihak kami sudah menyatakan P 21”, ungkapnya.

Amri saat disinggung apa ada tambahan pasal 64 dalam berkas perkara Cafe Sumo, selain pasal UU pangan dan perdagangan, karena tersangka kemarin saat menjalani proses hukum diketahui masih tetap melakukan perbuatan yang sama lagi atau mengulang perbuatan yang sama. Amri mengatakan pihaknya belum mengetahui pasti.

“Kalau untuk teknis pasal yang disangkakan, saya belum kroscek ke Jaksa Penuntut Umum, apakah itu masuk menjadi salah satu unsur berkas apa engga, yang jelas kami mendakwa kan sesuatu berdasarkan apa yang tercantum dalam berkas perkara, kalau memang pasal junto 64 tercantum dalam berkas perkara secara otomatis kita mendakwa kan sesuai pasal yang sama”, jelasnya.

Sebelumnya pemilik Cafe Sumo (SM) ditetapkan tersangka oleh pihak Polres Tulungagung terkait penjualan miras pabrikan tanpa izin edar, pada Kamis (30/3/2023) pagi dan dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat 1 UU RI. No 7 tahun 2014 tentang perdagangan sub pasal 64 ke 14 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan.

Setelah SM ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Tulungagung pada Kamis (30/3/2023) pagi dan pada Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 22.30 wib Cafe Sumo kembali digrebek oleh tim gabungan, yang terdiri dari Polres, Kodim 0807, Subdenpom V -16 dan Satpol-PP dalam operasi pekat yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Alpogohan dan diketahui room Cafe Sumo masih beroperasi, ada beberapa pengunjung yang sedang mabuk dan juga didapati morong (teko) yang diduga isinya miras serta sebuah botol kosong bermerek Vibe.

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.