Penyidik Kejati Papua Barat Tetapkan Tersangka Dugaan Tipikor Dana Fasilitas KPR FLPP

Papua Barat Daya831 Dilihat

Sorong, medianasional.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan berhasil menetapkan Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana fasilitas Kredit Pemilikan Rumah sejahtera tapak Fasilitas Likuiditas Pembayaran Perumahan (KPR FLPP) pada PT.Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Pembantu Kumurkek Tahun 2016-2017.

Kali ini Penyidik Kejati Papua Barat menetapkan inisial HPL sebagai TSK (Tersangka) yang diketahui menjabat selaku Kepala Kantor Cabang Pembantu Bank Papua Kumurkek berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 14/R.2/Fd.1/12/2024 Tanggal 12 Desember 2024.

Selain itu Penyidik Kejaksaan juga menetapkan SDA sebagai Tersangka yang diketahui selaku Direktur PT. JAYA MOLEK PERKASA developer perumahan Dana Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Tapak Fasilitas Likuiditas Pembayaran Perumahan pada PT.Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Pembantu Kumurkek Tahun 2016-2017 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 15 /R.2/Fd.1/12/2024 Tanggal 12 Desember 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Muhammad Syarifuddin melalui Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Abun Hasbulloh Syambas menjelaskan, Bahwa pada tahun 2016–2017 terdapat Dana Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Tapak Fasilitas Likuiditas Pembayaran Perumahan (KPR FLPP) pada PT.Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Pembantu Kumurkek yang bersumber dari Modal PT.Bank Pembangunan Daerah Papua dan subsidi Kementerian Perumahan Rakyat.

Kemudian KCP Bank Papua Kumurkek menerima permohonan KPR FLPP dari PT.JAYA MOLEK PERKASA. Selanjutnya dilakukan Perjanjian Kerjasama antara PT.Bank Pembangunan Daerah Papua dengan Tersangka SDA selaku Direktur PT.JAYA MOLEK PERKASA.

Bahwa pelaksanaan KPR FLPP harus melalui tahapan analisis/verifikasi calon penerima dan setelah pembangunan perumahan oleh developer selesai 100 % siap huni selanjutnya dilakukan Akad Kredit/Perjanjian Kredit antara debitur dengan Kepala Kantor Cabang Pembantu Bank Pembangunan Papua Selaku Pemutus Kredit.

“Berdasarkan hasil penyidikan diketahui jika tersangka SDA selaku Direktur PT.JAYA MOLEK PERKASA membangun 8 Perumahan di Kota Sorong sebanyak kurang lebih 386 unit namun sebanyak 240 unit belum 100% atau siap huni,” kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Barat saat menggelar konferensi pers, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong,Jum’at (13/12/2024).

“Meskipun sebagian pembangunan rumah belum selesai 100 % (seratus persen) dikerjakan atau siap huni, tersangka HPL memberikan persetujuan kredit dan dana KPR FLPP dibayarkan kepada Tersangka SDA,” sambungnya.

Lanjut Abun Hasbulloh Syambas, bahwa para Tersangka tersebut disangka dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancama pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

“Dalam penyidikan, terungkap bahwa perbuatan para Tersangka tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp. 44.831.508.890.- (Empat Puluh empat Milyar Delapan Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Delapan Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Rupiah),” ungkap Aspidsus Kejati Papua Barat.

“Selanjutnya untuk para tersangka sejak tanggal 12 Desember 2024 Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan penahanan Rutan terhadap para tersangka tersebut selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sorong, dengan alasan Para Tersangka disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran Tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” pungkasnya.

Tim Liputan medianasional.id

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses