MERANGIN, medianasional.id – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Merangin menunjuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Merangin memicu perdebatan publik. Langkah ini diambil setelah masa jabatan kepengurusan periode 2021–2026 resmi berakhir pada Mei 2026 lalu.
.
Sebelumnya, kepemimpinan BAZNAS Merangin dipegang oleh Al Kausari melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk menggantikan almarhum H. Zainudin Ilyas. Namun, setelah masa tugasnya habis, posisi strategis pengelolaan zakat tersebut justru diisi oleh pejabat dari unsur birokrasi.
.
Bupati Merangin, M. Syukur, saat dimintai keterangan via WhatsApp, enggan berkomentar banyak dan mengarahkan awak media untuk berkoordinasi langsung dengan Sekretariat Daerah.
.
Mewakili pemkab, Asisten I Setda Merangin, Sukoso, menegaskan bahwa penunjukan Plt dari unsur ASN tersebut sah dan memiliki landasan hukum yang kuat. Menurutnya, langkah ini diambil setelah Pemkab melakukan koordinasi matang dengan tingkat pusat.
.
“Sesuai petunjuk BAZNAS Pusat, hal itu diperbolehkan berdasarkan Peraturan BAZNAS No 1 Tahun 2019. Apa yang dilakukan Pemkab Merangin sudah dikoordinasikan, dan BAZNAS Pusat telah mengeluarkan rekomendasi resmi,” jelas Sukoso melalui pesan WhatsApp, Jumat (21/8/2026).
.
Dikritik Legislator
Kebijakan tersebut langsung mendapat penolakan keras dari Anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Merangin, Irhar Majid. Politisi Fraksi Partai Nasdem yang akrab disapa Montok ini menilai Pemkab Merangin telah keliru dalam menafsirkan regulasi.
.
Merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP Nomor 14 Tahun 2014, Irhar menegaskan bahwa BAZNAS adalah lembaga mandiri dan nonstruktural. Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak bisa serta-merta menunjuk ASN sebagai Penjabat (Pj) atau Pelaksana Tugas (Plt).
.
“Jabatan Kepala BAZNAS tidak boleh diisi dari lingkungan birokrasi atau Pemkab. Karena sifatnya mandiri, kekosongan jabatan seharusnya diisi melalui mekanisme seleksi definitif oleh tim seleksi,” tegas Irhar, Sabtu (22/8/2026).
.
Ia menambahkan, jika masa jabatan pengurus lama habis dan pengurus definitif baru belum terbentuk, bupati mestinya segera membentuk panitia seleksi independen. Apabila proses tersebut memakan waktu, solusi yang sesuai aturan adalah memperpanjang masa jabatan pengurus lama secara administratif, bukan menunjuk pejabat daerah.
.
“Jika penetapan tertunda, lazimnya dilakukan perpanjangan masa jabatan pimpinan lama secara administratif sesuai ketentuan, bukan menunjuk unsur Pemkab sebagai pelaksana tugas,” tutupnya.






