YOGYAKARTA,medianasional.id –
Penggerebekan Pondok Pesantren Putri Ma’had Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa dini hari (27/10/2026), menyisakan sejumlah pertanyaan serius tentang bagaimana aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya.
Di satu sisi, kepolisian memiliki kewajiban mengusut tuntas tindak pidana, termasuk kasus perusakan dan pembakaran Warung Mie Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026.
Namun, di sisi lain, proses penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prinsip kemanusiaan, perlindungan terhadap perempuan, serta hak-hak warga sipil yang berada di lokasi penggeledahan.
Informasi mengenai kedatangan puluhan personel bersenjata lengkap ke lingkungan pesantren putri pada dini hari, disertai dugaan pendobrakan pintu, bentakan, dan perintah agar para santriwati tiarap, tentu menjadi perhatian publik.
Apalagi, tempat tersebut dihuni 12 santriwati dan empat ustazah. Mereka bukanlah pihak yang secara otomatis dapat dikaitkan dengan tindak pidana hanya karena sebuah lokasi diduga memiliki hubungan dengan seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Jangan Sampai Penegakan Hukum Mengabaikan Rasa Aman
Pencarian terhadap seorang tersangka yang masuk DPO merupakan bagian dari tugas kepolisian. Akan tetapi, setiap tindakan aparat harus tetap berlandaskan hukum, prosedur operasional, dan prinsip proporsionalitas.
Penggunaan senjata, cara memasuki bangunan, pemeriksaan terhadap penghuni, hingga waktu pelaksanaan penggeledahan perlu dievaluasi secara objektif.
Pertanyaan mendasarnya adalah: apakah seluruh tindakan yang dilakukan di lokasi tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum?
Jika memang terdapat dugaan pelanggaran prosedur, hal itu harus diperiksa secara transparan. Sebaliknya, apabila tindakan aparat telah sesuai ketentuan, kepolisian juga perlu menjelaskan dasar hukum dan pertimbangan operasionalnya kepada masyarakat.
Jangan sampai muncul kesan bahwa kewenangan aparat dapat dijalankan tanpa batas, sementara masyarakat yang berada di lokasi harus menerima seluruh tindakan tanpa penjelasan.
Pengembalian Barang Sitaan Bukan Akhir Persoalan
Langkah Polres Sukoharjo yang mengembalikan sejumlah barang milik pihak pesantren pada Sabtu (31/10/2026), termasuk 17 unit telepon pintar, tiga kendaraan bermotor, CPU komputer, drone, serta kotak perhiasan emas dan uang tunai, patut dicatat sebagai bagian dari perkembangan penanganan perkara.
Pengembalian barang yang dinyatakan tidak berkaitan dengan tindak pidana merupakan hal yang penting untuk melindungi hak pemiliknya.
Namun, persoalan yang berkembang di tengah masyarakat bukan hanya mengenai barang-barang yang sempat diamankan.
Ada persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni bagaimana kondisi psikologis para santriwati saat penggeledahan berlangsung, apakah prosedur pemeriksaan terhadap mereka sudah tepat, dan apakah terdapat tindakan aparat yang melampaui kewenangannya.
Karena itu, pengembalian barang tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk mengevaluasi seluruh rangkaian tindakan di lapangan.
Propam Harus Menjawab Pertanyaan Publik
Sorotan dari PBNU, MUI, serta sejumlah tokoh masyarakat menunjukkan bahwa peristiwa ini telah menjadi perhatian yang lebih luas daripada sekadar persoalan penyidikan tindak pidana.
Desakan agar Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan patut menjadi perhatian institusi kepolisian.
Pemeriksaan tersebut sebaiknya tidak berhenti pada klarifikasi administratif. Setiap tahapan tindakan perlu ditelusuri, mulai dari dasar pelaksanaan penggeledahan, surat perintah, pihak yang diperiksa, tata cara memasuki lingkungan pesantren, hingga perlakuan terhadap para santriwati.
Jika ditemukan pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.
Transparansi bukan bentuk pelemahan institusi kepolisian. Justru melalui keterbukaan dan evaluasi, kepercayaan masyarakat terhadap Polri dapat dijaga.
Polisi Harus Tegas, Tetapi Tetap Humanis
Peristiwa di Sukoharjo menjadi pengingat bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari penangkapan tersangka atau pengungkapan perkara.
Cara aparat menjalankan tugas juga menjadi ukuran penting profesionalitas institusi.
Ketegasan tidak harus identik dengan tindakan yang menimbulkan ketakutan. Kewibawaan aparat tidak harus dibangun melalui bentakan atau pendekatan yang mengintimidasi masyarakat.
Terlebih ketika berhadapan dengan perempuan dan anak-anak yang berada di lingkungan pendidikan keagamaan.
Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang di dalamnya terdapat aktivitas belajar, pembinaan karakter, dan kehidupan para santri. Karena itu, setiap tindakan hukum di lingkungan tersebut harus memperhatikan kondisi dan perlindungan para penghuninya, tanpa mengurangi kewenangan aparat untuk menegakkan hukum.
Pada akhirnya, masyarakat tidak sedang meminta aparat kepolisian berhenti bertindak tegas. Masyarakat menginginkan agar ketegasan itu berjalan seiring dengan profesionalitas, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, tetapi juga tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan rasa keadilan. Sebab, tugas kepolisian bukan hanya menjaga tegaknya hukum, melainkan juga menjaga kepercayaan dan rasa aman masyarakat.(wid).






