Tuntut Reformasi Kultural, Forum Pimred SMSI Jateng Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Ponpes Sukoharjo

Semarang73 Dilihat

SEMARANG, medianasional.id – Forum Pemimpin Redaksi (Pimred) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Tengah bereaksi keras atas dugaan penggerebekan sepihak di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo.

Organisasi yang menaungi ratusan pimpinan redaksi media siber di Jateng ini melayangkan lima tuntutan krusial kepada Kapolri yang baru dilantik, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Kasus yang terjadi pada Selasa, 27 Oktober lalu sekitar pukul 03.20 WIB ini dinilai menjadi ujian perdana bagi kepemimpinan Jenderal Suyudi. Terlebih, mantan Cover Boy tahun 1988 itu baru saja melakukan penyegaran struktural lewat mutasi ratusan perwira tak lama setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Kami mengapresiasi pelantikan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, namun sambutan hangat ini harus dijawab dengan ketegasan. Peristiwa Sukoharjo ini momentum penting untuk membuktikan apakah komitmen reformasi internal Polri benar-benar berjalan secara kultural, bukan sekadar jargon,” ujar Ketua Forum Pimred SMSI Jateng Amsir Sapernong, SH dalam pernyataan resminya.

Forum ini menilai penanganan kasus di Mojolaban menjadi pertaruhan awal bagi pemenuhan visi “Polri Bersama Masyarakat”. Upaya pembiaran atau penyelesaian yang tertutup dikhawatirkan dapat mencederai reputasi institusi di awal masa jabatan Kapolri baru.

Menyikapi polemik tersebut, Forum Pimred SMSI Jateng merumuskan lima poin tuntutan utama sebagai berikut:
• Pemberhentian Jabatan Kapolda: Mendesak Kapolri untuk mencopot jabatan Kapolda Jawa Tengah jika hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran prosedur operasi standar (SOP), khususnya terkait pengerahan personel bersenjata lengkap ke area asrama santriwati.
• Transparansi Pemeriksaan Propam: Mendukung desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat agar Divisi Propam Polri memublikasikan hasil pemeriksaan secara terbuka, terutama mengenai indikasi pelanggaran aturan penggeledahan dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
• Audit Operasional: Meminta Mabes Polri melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan operasi penegakan hukum di lingkungan pesantren di wilayah Jawa Tengah guna menghindari stigmatisasi lembaga keagamaan.
• Rehabilitasi Korban: Mendorong pelibatan sinergis antara Polri, Kementerian Agama, KPAI, dan LPSK dalam memberikan pendampingan psikologis serta pemulihan nama baik bagi 12 santriwati dan 4 ustazah yang terdampak insiden tersebut.
• Evaluasi Regulasi Penggeledahan: Mengusulkan diterbitkannya Peraturan Kapolri (Perkap) baru yang membatasi waktu penggeledahan di asrama putri atau fasilitas anak di bawah umur pada dini hari, kecuali dalam kondisi kedaruratan khusus seperti penanggulangan terorisme aktif.

Forum Pimred SMSI Jateng menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya penyelidikan kasus ini secara objektif hingga diperoleh keputusan resmi dari Mabes Polri.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses