BANTUL, medianasional.id – Pengemudi mobil Toyota Innova berinisial H (41), warga Wonosari, Gunungkidul, yang terlibat kecelakaan maut dengan sepeda motor Honda Beat di simpang empat Ketandan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi pada Sabtu (31/10/2026).
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyampaikan bahwa penanganan perkara kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Kecelakaan terjadi pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Wonosari, tepatnya di simpang empat Ketandan, Banguntapan. Peristiwa tersebut melibatkan Toyota Innova bernomor polisi B-1845-WZ dan Honda Beat AB-4471-BX.
Akibat kejadian itu, pengendara Honda Beat, Nur Alfianto (24), meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara pemboncengnya, DAF (25), mengalami luka-luka.
Berdasarkan kronologi kejadian, kecelakaan bermula saat Toyota Innova yang dikemudikan H melaju dari arah timur menuju barat. Sesampainya di sebelah timur traffic light Ketandan, pengemudi bermaksud berbelok ke kanan menuju Jalan Ringroad Majapahit.
Namun, saat berbelok, mobil diduga terlalu melambung hingga melewati marka jalan dan masuk ke jalur berlawanan. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju Honda Beat yang dikendarai Nur Alfianto dengan membonceng DAF.
Karena jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat, tabrakan tidak dapat dihindari.
Setelah kejadian, pengemudi Toyota Innova diduga meninggalkan lokasi kecelakaan dengan membawa kendaraannya ke arah utara menuju kawasan Blok O. Pengemudi kemudian melanjutkan perjalanan hingga kawasan JEC dan melakukan beberapa kali putar balik.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melakukan pengejaran hingga kendaraan berhasil dihentikan di sebelah timur Pos Polisi Gedongkuning.
Dalam penanganan perkara ini, tersangka H dijerat dengan Pasal 310 ayat (2), Pasal 310 ayat (4), serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 310 ayat (2) mengatur tentang kelalaian pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp2 juta.
Sementara Pasal 310 ayat (4) mengatur kelalaian pengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Selain itu, Pasal 312 UU LLAJ mengatur kewajiban pengemudi untuk berhenti, memberikan pertolongan, serta melaporkan kecelakaan kepada kepolisian. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
Dengan penetapan tersangka dan penahanan tersebut, proses hukum terhadap pengemudi Toyota Innova kini berlanjut melalui penyidikan kepolisian.
(Red)






