Cuma 8 Jam, Polsek Piyungan Ungkap Pencurian Motor di Pasar Ngablak, Dua Pelaku Ditangkap

DI.Yogyakarta81 Dilihat

BANTUL, medianasional.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Piyungan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di kawasan Pasar Ngablak, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul. Hanya dalam waktu sekitar delapan jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku pada Sabtu (31/10/2026).

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang sebelumnya telah dijual kepada orang lain.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 06.20 WIB, di depan lapak daging Pasar Ngablak, Sitimulyo, Piyungan.

Korban diketahui berinisial MR (28), warga Pleret, Bantul. Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam silver dengan lis biru bernomor polisi AB 6748 MJ di depan lapak dagangannya. Saat itu, kunci kontak kendaraan masih dalam kondisi terpasang.

Setelah memarkirkan sepeda motor, korban kemudian mengantarkan pesanan daging kepada pelanggan menggunakan sepeda motor lainnya. Namun, sekitar 15 menit kemudian, saat kembali ke lapak, korban mendapati sepeda motornya sudah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp14 juta. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Piyungan.

Teridentifikasi Lewat Rekaman CCTV

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Piyungan langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan rekaman CCTV milik warga di sekitar Dusun Nganyang, Sitimulyo. Dalam rekaman tersebut terlihat kendaraan yang digunakan oleh pelaku saat menjalankan aksinya,” jelas Iptu Rita Hidayanto.

Dari penelusuran rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi AB 6356 BAB yang diduga digunakan kedua pelaku. Setelah dilakukan pengecekan, kendaraan tersebut mengarah ke alamat di wilayah Bintaran Wetan, Kalurahan Srimulyo, Piyungan.

Penyelidikan lebih lanjut akhirnya mengarah kepada dua pria berinisial AM alias K (33) dan FS alias P (26).

Keduanya berhasil diamankan pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah masing-masing di wilayah Srimulyo, Piyungan.

Motor Curian Sempat Dijual

Saat diamankan, kedua pria tersebut mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario milik korban. Mereka juga mengaku kendaraan hasil curian tersebut telah dijual kepada orang lain.

Berbekal keterangan kedua pelaku, petugas kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menemukan sepeda motor tersebut di sebuah bengkel di wilayah Prambanan, Kabupaten Sleman.

“Sepeda motor milik korban berhasil ditemukan di sebuah bengkel di wilayah Prambanan, Sleman. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Piyungan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terang Rita.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver dengan lis biru, nomor polisi AB 6748 MJ, tahun 2012.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diproses hukum terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi hasil penyelidikan cepat jajaran Polsek Piyungan setelah menerima laporan kehilangan kendaraan di kawasan Pasar Ngablak.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses