Penertiban Aset Pemda di Grogol Selatan Kebayoran Lama Berjalan Lancar

Jakarta2031 Dilihat

Jakarta, MEDIANASIONAL.ID – Penertiban aset Pemprov DKI Jakarta berupa tanah di pinggir kali Pesanggrahan Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan, pada hari, Rabu, 27 September 2023 berjalan dengan lancar.

Eksekusi tersebut melibatkan seluruh satuan kerja ditambah dari unsur Polri dan TNI. Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan dan tim meruntuhkan seluruh bangunan non permanen yang ada pada lokasi seluas 8.100 M².

ADVERTISEMENT

Walikota Jakarta Selatan, Munjirin menyempatkan diri hadir meninjau lokasi yang ditertibkan.

Menurut Munjirin, tanah tersebut akan dipergunakan oleh Dinas KPKP (Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian) Provinsi DKI Jakarta.

“Ia lahan ini akan dimanfaatkan oleh KPKP yang terkait dengan katahanan pangan,” ujar Munjirin yang tidak sempat menjelaskan alas hak atas klaim Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap lahan tanah seluas 8.100 M² itu.

Sebab, ada pula masyarakat yang mengakui kepemilikan lahan tersebut yang sudah cukup lama berjuang guna mendapatkan hak atas tanah pada lokasi ini.

Adalah Ronald, kuasa dari Yuni Chandra yang punya hak dasar Eigendom Nomor: 557 menuturkan hal demikian.

Perjuangan terbaru adalah upaya Ronald melakukan sanggahan dengan bersurat kepada Walikota Jakarta Selatan, menindaklanjuti terbitnya surat pemberitahuan eksekusi dari Polisi Pamong Praja.

“Saya mengantarkan sendiri surat sanggahan dari kita. Namun saya seperti dipimpong sana kemari. Dari Kabag Hukum disuruh ke Polisi Pamong Praja,” kata Ronald.

Bahwa pada akhirnya Ronald dilayani dengan adanya tanda terima surat sanggahan, mulai dari Kabag Hukum, Polisi Pamong Praja, Kecamatan Kebayoran Lama, dan tanda terima surat dari Kelurahan Grogol Selatan.
Tapi belum ada jawaban surat dari kita, mereka sudah melakukan eksekusi hari ini.

“Dulu lokasi ini adalah rawa dan empang, Pemda tidak perduli. Setelah kita dandani dan kita urug sekarang mmereka hadir mengklaim sebagai pemilik,” pampang Ronald.

Sementara itu, Kasatpol Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, Nanto mengatakan penertiban sudah sesuai dengan aturan.

“Kita hanya sebagai eksekutor. Untuk urusan legalitas alas hak ke pak Dedi bagian hukum saja,” kata Nanto.

“Surat sanggahan dari kuasa yang mengaku pemilik sudah kita jawab. Dimana alas hak Eigendom sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 1980.” pungkas Nanto.

Menanggapi hal tersebut, Ronald mengatakan, Pemprov DKI menggunakan alas hak Eigendom Verponding Nomor: 6068 untuk mengakui tanah seluas 8.100 M².

“Eigendom No: 6068 adanya di PLN bukan disini. Jadi tindakan ini salah menurut saya. Kita tidak perlu melakukan perlawanan sekarang. Kita akan berangkat dan berbicara atas nama hukum dan akan melakukan gugatan,” pungkas Ronald.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.