Cerita Sukses Pemkot Jaksel Ratakan Bangunan Dengan Tanah

Jakarta67 Dilihat
Pemkot Jaksel Berhasil Ratakan Bangunan Dengan Tanah

Jakarta, Medianasional.id – Cerita kesuksesan Pemkot Jakarta Selatan ini berawal dari adanya sebidang tanah di Jalan Masjid Darul Fallah RT 04/03 Petukangan Utara Pesanggrahan yang diklaim oleh Pemprov DKI Jakarta dan oleh ahli waris dari I Wayan Denada yang sudah almarhum. Sehingga pada lokasi terdapat dua papan pengumuman sebagai bukti kepemilikan, yakni Pemprov DKI Jakarta dan I Wayan Denada.

Sengketa tanah ini juga sudah pada gugutan di Pengadila Negeri Jakarta Selatan dengan gugutan perdata Nomor 788/Pdt.G/2020/JktSel dan sedang berproses.

Singkat ceritanya, salah satu ahli waris berusaha membangun pondokan lebih tepatnya kamar dengan ukuran 4 x 4 yang kemudian disegel oleh CKTRP (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Kecamatan Pesanggrahan pada tanggal 15 September 2020, sehingga tidak dilanjutkan alias mangkrak.

Hingga kemudian keluarlah Rekomtek (Rekomendasi Teknis) dari Suku Dinas CKTR Jakarta Selatan untuk membongkar bangunan seupil itu. Pada hari Rabu, 25 Nopember digelarlah pembongkaran bangunan hingga rata dengan tanah dan menimbulkan kesan adanya tindakan kesewenang-wenangan, indikasi penyelewengan aturan, serta dugaan penggelapan anggaran penertiban.

Kuasa dari ahli waris Richard, yang sering membantu almarhum I Wayan Denada dan anak-anaknya dari dahulu sampai sekarang merasa sedih dan kecewa dengan kejadian di atas.

Richard yang juga membantu biaya dalam pembangunan pondokan salah satu ahli waris I Wayan tersebut menyoroti tidak adanya kebijakan serta keadilan yang diharapkan dari Walikota Jakarta Selatan Marullah Matali dan jajaran dalam penertiban bangunan di Jakarta Selatan.

“Kok bisa bangunan sekecil ini dibongkar? Sementara banyak bangunan raksasa yang melanggar aturan yang selayaknya ditindak tapi tidak disentuh,” kata Richard.

Menurutnya, tindakan pembongkaran terkesan tidak manusiawi dan adanya pelanggaran HAM. Sebab menurutnya, hanya bangunan kecil supaya layak dihuni orang, namun diratakan oleh penguasa-penguasa.

“Menurut saya ini tidak adil dan melanggar HAM. Kenapa juga harus bangunan kecil untuk dihuni manusia ditertibkan dan dibongkar rata? Sementara banyak bangunan besar dan untuk bisnis yang melanggar aturan tidak ditindak?” tanya Richard.

Richard mengaku kecewa dengan tindakan penertiban itu berencana akan melaporkanya kepada pihak yang berwajib.

“Iya, kita berencana akan melaporkan penanggungjawab serta semua pihak terkait dalam pembongkaran kemarin,” kata Richard.

Sementara Itu, Kasatpol Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, Ujang Hermawan yang diwawancara Medianasional.id sehari sebelum penindakan menjelaskan, tindakan bongkar rata itu didasari Rekomtek (Rekomendasi Teknis) dari CKTRP (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Jakarta Selatan yang disokong rekomendasi dari Biro Hukum Pemkot Jakarta Selatan.

“Kita akan menindak bangunan itu, karena menurut bagian Biro Hukum, lahan tersebut adalah aset Pemda, jadi diutamakan” kata Ujang Hermawan.

Ketika dikonfirmasi apakah ada surat dari BPAD(Badan Pengelola Aset Daerah) serta dari Biro Hukum Jakarta Selatan yang menyatakan lahan itu milik Pemprov DKI Jakarta? Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ini belum berikan penjelasan.

Terkait pengakuan Pemrov akan kepemilikan, Pihak BPAD Provinsi DKI Jakarta juga tidak memberikan klarifikasi atas surat konfirmasi dari ahli waris.

Beda lagi dengan dengan Camat Pesanggrahan, M. Fajar, serta Lurah Petukangan, yang bersikeras lahan dimaksud milik Pemda. Namun, ketika diminta lagalitasnya tidak ada, hanya perintah lisan katanya.

Menurut seorang pengamat sosial dan pemerhati lingkungan, Andrew, aksi itu merupakan prestasi “khusus” bagi Walikota Jakarta Selatan, Marullah Matali beserta jajaran dalam meratakan bangunan dengan tanah.

“Hebat kerenlah itu, meratakan bangunan dengan tanah merupakan prestasi khusus dan spesial,” tanggap Andrew.

Adapun pantauan dilokasi terdapat kejanggalan. Pasalnya, Surat Peringatan, Surat Segel, dan Surat Perintah Bongkar dari Pemkot Jaksel dialamatkan ke Jl. Kav Cermai III, sementara alamat pada papan pengumuman dari BPAD beralamat Jl. Masjid Darul Fallah.

Penulis: Rap Turnips

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.