Polsek Tapung Ciduk Pengedar Narkotika Jenis Shabu di Desa Gading Sari

Kampar, Riau115 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil ciduk seorang pengedar Narkotika jenis Shabu, di Jalan Lintas Flamboyan – Kandis wilayah Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung, pada Rabu sore (25/11/2020).

Pelaku Narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah inisial AKS alias AL (26) warga Plamboyan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 7 paket kecil Narkotika jenis Shabu terbungkus plastik bening, sebuah gunting dan 1 unit Hp merk Advan warna Putih.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (25/11/2020) sekira pukul 08.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka inisial AL sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di wilayah Desa Tanjung Sawit dan Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung, Kompol. Sumarno perintahkan Kanit Reskrim, Iptu. Marupa Sibarani, S.H, bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

 

Kemudian pada saat Tim melintas dijalan Raya Flamboyan – Kandis, terlihat target sedang berjalan kaki sendirian kearah warung, akhirnya Tim langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan.

 

Sementara itu, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 7 paket kecil Narkotika jenis Shabu yang sempat dibuang oleh pelaku dipinggir jalan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolsek Tapung, Kompol. Sumarno, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku Narkoba ini. Lanjut disampaikan Kompol. Sumarno,  bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine,” jelasnya.

 

Lebih lanjut ditambahkan Kapolsek Tapung,  bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” ungkapnya.

 

Sumber : Dirilis oleh Kasubbag Humas Polres Kampar.

Editor : Robinson Tambunan. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.