Ambon, medianasional.id – Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menyampaikan penyesuaian jam operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
” Pengusaha tempat hiburan seperti Karaoke, Pub, Bar, dan sejenisnya akan menutup selama tiga (3) hari pada awal Bulan Ramadhan, dan akan buka pada pukul 22.00 WIT hingga 02.00 WIT pada hari-hari berikutnya. Pengusaha Bola Sodok, Tempat Permainan Anak-anak, juga akan menyesuaikan jam operasionalnya. Sedangkan untuk Restoran, Cafe, dan Warung, Pemilik di himbau untuk memasang kain atau tirai pada pintu masuk atau jendela agar tidak mengganggu pandangan umum,” ujarnya kepada media di Ambon, Senin (20/3/23).
Wattimena juga menghimbau untuk Masyarakat agar tidak makan, minum, maupun merokok di tempat umum pada siang hari untuk menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa, tuturnya.
” Surat edaran yang mengatur penyesuaian jam operasional tersebut dikeluarkan oleh Pemkot Ambon untuk dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” kata Pj Walkot.






