Pemkab Tulungagung Terapkan WFH Setiap Jumat bagi ASN

Tulungagung1588 Dilihat

Tulungagung, Medianasional.id – Pemerintah Kabupaten Tulungagung mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan pemerintah daerah.

Kebijakan tersebut mengatur pelaksanaan tugas ASN dengan skema kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Di Tulungagung, WFH akan diberlakukan secara rutin setiap hari Jumat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Sueroto,S.sos.,M.M.,yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut segera diterapkan mulai pekan depan.

“Sudah diberlakukan. Mulai Jumat depan, karena Jumat ini masih libur, maka pelaksanaan WFH akan dimulai pekan berikutnya,” ujar Sueroto, Jumat (3/4/2026).

Ia menjelaskan, tidak seluruh ASN dapat menjalankan WFH. Pejabat struktural eselon II dan III tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau WFO guna memastikan jalannya roda pemerintahan tetap optimal.

Selain itu, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik juga tetap beroperasi normal dari kantor. Di antaranya rumah sakit daerah (RSUD), puskesmas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sekolah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Untuk perangkat daerah pelayanan tetap WFO. Sementara untuk staf diberlakukan pembagian, yakni 50 persen bekerja dari rumah dan 50 persen tetap bekerja di kantor,” jelasnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan fleksibilitas kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah daerah juga memastikan pengawasan tetap dilakukan agar kinerja pegawai tetap optimal.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Melalui kebijakan tersebut, ASN diberikan ruang untuk menjalankan tugas secara fleksibel dengan tetap mengedepankan produktivitas dan akuntabilitas.

Mendagri menegaskan, penerapan pola kerja kombinasi WFO dan WFH merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem kerja birokrasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman, sekaligus menjaga efektivitas pelayanan publik di daerah.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses