Pemkab Raja Ampat Fokus Lakukan Penguatan Regulasi Produk Hukum

Papua Barat389 Dilihat
Plt Kepala bagian (Kabag) hukum pada Sekretariat daerah (Setda) kabupaten Raja Ampat, Muhammad Fadli Tafalas, SH saat diwawancarai medianasional.id, di kantornya, Jalan Kompleks Perkantoran Pemkab Raja Ampat, di Waisai ibukota kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Kamis (05/8/2021) siang. Foto : Zainal La Adala.

Raja Ampat, medianasional.id- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Raja Ampat melalui Bagian hukum saat ini tengah fokus melakukan penguatan regulasi produk hukum guna penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD), diantaranya pengutan regulasi Peraturan bupati (Perbup) tentang retribusi dan beberapa produk hukum lainnya.

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala bagian (Kabag) hukum pada Sekretariat daerah (Setda) kabupaten Raja Ampat, Muhammad Fadli Tafalas kepada medianasional.id, di kantornya, Jalan Kompleks Perkantoran Pemkab Raja Ampat, di Waisai ibukota kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Kamis (05/8/2021) siang.

“Termasuk peraturan retribusi yang telah ditetapkan tahun  2011, namun ada beberapa belum bisa dilaksanakan karena petunjuk pelaksanaannya ada yang sudah ada, dan ada juga yang belum,” kata Plt Kabag hukum.

Menurutnya, Raja Ampat tidak bisa hanya bergantug pada APBN. Namun Raja Ampat harus bisa mengunakan potensi daerah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, perlu dilakukan penguatan regulasi produk hukum Perda dan Perbup.

Selain itu, pihaknya (Bagian Hikum Setda Raja Ampat Red) juga akan memperkuat jaringan koordinasi, komunikasi dengan instansi diinternal dan eksternal  yang berkaitan dengan hukum.

“Potensi SDA Raja Ampat disektor kelautan, pariwisata itu harus diperkuat regulasinya. Memang sudah ada, tapi ada beberapa perubahan dari Pemerintah pusat sehingga harus disinkronkan,” ujar Fadli sapaan akrab Plt Kabag hukum.

Menurutnya, peraturan Pemerintah pusat dan peraturan Pemerintah daerah harus sinkron. “Karena kita tidak bisa membuat sesuatu produk hukum  yang bertentangan dengan peraturan Pemerintah pusat, daerah harus mengikuti,” tutur Plt Kabag hukum.

Ia menyebut, akan mempelajari sejumlah produk hukum yang berkaitan dengan retribusi parkir, retribusi jasa kesehatan, dan retribusi jasa pariwisata agar bisa dijalankan sebagaimana mestinya.

“Intinya kami akan memperkuat regulasi produk hukum yang belum rampung sambil menunggu perkembangan selanjutnya, karena saya baru Plt belum pasti menjabat definitif sebagai Kabag hukum,” tandas Plt Kabag hukum.

Editor : Zainal La Adala

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.