Ambon, medianasional.id – Pj. Wali Kota Bodewin M. Wattimena menyerahkan ganti rugi tanaman sebesar Rp. 774.942.531 kepada 26 Kepala Keluarga dari Negeri Naku dan Kiland, di Balai Kota pada Senin (6/11/23).
Penyerahan ini, dilakukan sebagai tanggapan atas dampak yang dialami warga akibat pembuatan jalan Lingkar Seri-Hukurila. Wattimena menekankan bahwa meskipun proses pelunasan terkendala oleh situasi pandemi Covid-19 sebelumnya, pemerintah berkomitmen untuk memberikan hak ganti rugi kepada seluruh warga yang terdampak.
Dalam upaya menyelesaikan ganti rugi tersebut, Pemkot Ambon telah menganggarkan dana pada perubahan APBD. Sementara ini, penyerahan ganti rugi telah dilakukan kepada sebagian warga terdampak, dan Pemkot berupaya menyelesaikan sisanya dalam waktu dekat. Penyerahan ini dilakukan di hadapan seluruh pimpinan OPD, ASN, dan tenaga kontrak yang bekerja di lingkup Pemkot Ambon.






