Jakarta, medianasional.id – Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 214 Tahun 2016 pasal 46 ayat 1 yang menyatakan, setiap penyelenggara reklame di dalam dan di luar sarana dan prasarana kota harus mendapat IPR (Izin Penyelenggaraan Reklame) dari pejabat yang ditunjuk Gubernur dalam hal ini Kepala BPTSP.
Namun aturan itu seperti tidak berlaku lagi. Pasalnya, tidak sedikit reklame dapat berdiri bebas tanpa adanya tindakan dari pihak berwenang. Sehingga ada kesan pembangunan reklame tanpa izin diperbolehkan di wilayah Jakarta.
Seperti bangunan konstruksi dan papan reklame yang belum memiliki izin di Jalan Mesjid Darul Falah RT. 007/003 Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan sampai saat ini kegiatan terus berlangsung.
Parahnya lagi, wartawan yang melakukan investigasi dan konfirmasi mendapat tekanan dan intimidasi dari pelaksana proyek untuk tidak lagi mempublikasikan apa yang terjadi.
Sebetulnya kegiatan terkait sudah diberhentikan oleh pihak Satpol PP, dan menyarankan pengurusan izin, namun saran itu dianggap sebelah mata dan sacara diam-diam tetap dikerjakan oleh pemilik Billboard.
Menurut Jadiman warga sekitar, Polisi Pamong Praja tingkat kelurahan dan kecamatan sudah pernah menghentikan kegiatan, dan Camat Pesanggrahan, M. Fajar Churniawan sudah memanggil pemilik.
“Pihak Pol PP sudah pernah menghentikan kegiatan, dan Camat Pesanggrahan juga sudah mengundang pemilik reklame, tapi faktanya kegiatan pembangunan terus berlanjut. Saya menduga, pemanggilan pemilik hanya sekedar imbuhan , dan pasti ada jaminan dari oknum tertentu sehingga pemilik yakin untuk melanjutkan usahanya,” tukas Jadiman.
Adapun Lurah Petukangan Utara Fahrul Hertanto menepis keterlibatanya, dan mengaku sudah melaporkan kepada atasan yakni, camat.
Camat Pesanggrahan, M. Fajar Churniawan ditenggarai tidak serius menangani aduan masyarakat maupun pers terkait pendirian reklame tanpa izin di Jl. Darul Fallah Petukangan Selatan. Bahkan informasinya mengulangi aksinya ketika menjabat wakil camat.
Menurut sumber yang tidak bersedia namanya di publikasikan, ketika Fajar Churniawan menjabat wakil camat sangat lihai dalam negoisasi dengan para pengusaha yang kegiatannya melanggar aturan.
“Fajar itu lihai dan santun dalam tampilan. Namun, sejak menjabat wakil saya duga dia sudah banyak menerima gratifikasi dari para pengusaha guna membekengi kegiatan yang melanggar,” pampang narasumber.
Ketika dikonfirmasi, Fajar Churniawan memilih bungkam dan terkesan menghindar memberikan pencerahan.
Seperti diketahui, Sesuai dengan lampiran Pergub Provinsi DKI Jakarta 214 Tahun 2016, salah satu anggota bidang pengawasan dalam susunan keanggotaan Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame adalah Camat.
Tidak mau kalah, Kepala Suku Dinas CKTRP (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Syukria, Walikota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi, dan Wakil Walikota juga memilih tutup mulut saat dikonfirmasi akan pembangunan reklame.(r@p)







