Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan – Pengerasan dan Siring Kayu Ulin Jalan Desa Diduga Dikerjakan Asal Jadi

Kapuas848 Dilihat

Kapuas, medianasional.id – Sangat di sayangkan Pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Pengerasan dan Siring Kayu Ulin Jalan Handel Banama, RT. 06, 07 Desa Banama, Kec. Pulau Petak, Kab. Kapuas, Tahun Anggaran (TA) 2024 sampai saat ini tak kunjung selesai dan kuat diduga dikerjakan asal jadi, Sabtu (18/1/2025).

Sedangkan pekerjaan tersebut di anggarkan dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2024 dengan nilai pagu Rp. 85. 129. 000,- (Delapan Puluh Lima Juta Seratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan pelaksana TPK ( Swakelola) adapun panjang volume pekerjaan itu hanya Seratus Sembilan Puluh (190) Meter. Namun yang menjadi sorotan publik, media dan LSM kenapa pembangunan siring kayu Ulin hanya sebagaian saja yang dikerjakan, dan tidak ditemukan peningkatan dan pengerasan pada jalan tersebut seperti yang ada pada video dibawah ini hasil investigasi di lapangan.

“Ketika dikonfirmasi awak medianasional.id kepada Perangkat Desa Kaur Pembangunan, Fitriyadi beberapa waktu yang lalu melalui pesan via WhatsApp terkait pekerjaan tersebut kenapa belum dilakukan penimbunan, padahal pekerjaan itu sudah di munib, Ia menjelaskan penimbunan belum tau lagi apakah nanti menggunakan batu atau pasir, dan nanti akan di anggarkan di tahun 2025,” ucapnya.

Padahal sudah jelas dari pagu anggaran tersebut sudah termasuk penimbunan dan sudah dilakukan munib kenapa sampai saat ini belum selesai dikerjakan dan akan di anggarkan lagi di tahun 2025 ini menjadi pertanyaan sejumlah publik, media dan LSM.

Awak media ini kembali menemui Sekretaris Desa (Sekdes) Salapuddin juga beberapa waktu yang lalu di tempat kediamannya guna menanyakan hal yang sama, Sekdes pun memberikan jawaban yang sama katanya kalau siring kayu Ulin dan timbunan itu dananya tidak cukup mungkin di tahun 2025 di anggarkan kembali,” tuturnya kepada awak media ini.

Sampai berita ini diterbitkan agar pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Inspektorat selaku unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, Tipidkor Polres Kapuas agar bisa melakukan kroscek dan audit terkait Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Pengerasan dan Siring Kayu ulin Jalan Desa Banama. (Mirhan)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses