
Pekalongan,medianasional.id
Pembangunan gedung serbaguna Desa Getas, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, menuai sorotan publik. Hal ini dipicu oleh absennya papan proyek di lokasi pembangunan, serta dugaan monopoli pengadaan material bangunan yang melibatkan Kepala Desa setempat.
Dalam pantauan langsung awak media pada Minggu, 15 Juni 2025, tidak ditemukan papan informasi proyek yang seharusnya menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat. Dugaan pun mencuat bahwa sebagian material proyek dibeli dari toko bangunan milik sang kepala desa, yang diketahui berdiri di atas tanah kas desa (bengkok).
Seorang warga berinisial HN mengungkapkan bahwa toko bangunan tersebut memang milik Kades Nafiq dan berdiri secara permanen di atas lahan milik desa. “Toko itu berdiri di tanah bengkok, dibangun sekitar hampir dua tahun lalu. Semua warga tahu toko itu milik Pak Kades,” ujarnya.
Dalam klarifikasinya kepada media, Kades Nafiq membenarkan bahwa toko bangunan tersebut berdiri di atas tanah desa dan disewa oleh istrinya dengan tarif Rp2,5 juta per tahun. Namun, ia membantah penggunaan material dari tokonya dalam proyek pembangunan gedung serbaguna.
“Pembelian material dilakukan di Toko Bangunan Agung Jaya yang beralamat di Desa Paweden, Kecamatan Buaran. Karena toko itu punya faktur pajak resmi,” terang Nafiq.
Menyoal keterlibatannya dalam proyek, Nafiq mengaku hanya bertanggung jawab sebagai pengguna anggaran, sedangkan pelaksana teknis kegiatan (TPK) adalah Baang dan Muamar. Ia juga menegaskan bahwa proyek tersebut merupakan kelanjutan dari program kepala desa sebelumnya.
Proyek yang disampaikan Nafiq menelan anggaran Rp. 200 juta dari Dana Desa Tahap Pertama, dialokasikan untuk pemasangan drek (pintu) kios, pembuatan atap dak kios dan pintu masuk, serta dak bentangan dari ujung timur hingga barat gedung.
“Sedangkan pengerjaan proyek selesai selama satu bulan setengah dan sudah selesai terhitung sekarang sudah setengah bulan. Ia juga menambah bahwa papan proyek awalnya ada mungkin lepas atau bagaimana.
Namun, dalam pantauan awak media papan proyek tak terlihat dilokasi, proyek ini juga disebut tidak memiliki prasasti karena ketiadaan anggaran.
Ironisnya, sejumlah tenaga kerja yang terlibat dalam proyek tersebut berasal dari luar desa. Nafiq berdalih, warga setempat banyak pekerjaan masing – masing, jadi menggunakan tenaga luar.
Tidak adanya papan proyek, dan dugaan keterlibatan toko pribadi milik kepala desa dalam pengadaan material patut dipertanyakan dari sisi regulasi. Padahal, dalam konteks pengelolaan keuangan desa, transparansi merupakan syarat mutlak sebagaimana diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
3. Permen PU No. 12 Tahun 2014
4. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Papan proyek tidak sekadar formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban dan hak masyarakat untuk mengetahui proyek yang menggunakan dana publik.
Melihat potensi pelanggaran dalam tata kelola proyek desa tersebut, awak media mendorong agar lembaga terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan investigasi lebih lanjut. Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang dapat membuka celah terjadinya mark-up anggaran atau monopoli dalam pengadaan barang.
Jangan sampai dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat, justru dimanfaatkan sebagai ladang bisnis segelintir pihak. Perlu ada pengawasan ketat agar semangat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa benar-benar terwujud. (Sio)






