Pekerjaan Konstruksi Gedung DPRD dan Masjid Raya Raja Ampat Multi Years Contract,Kadis Perumahan Sampaikan Hal ini

Papua Barat588 Dilihat

Raja Ampat, medianasional.id- Pelaksanaan pekerjaan konstruksi Gedung DPRD Raja Ampat, dan Masjid Raya Waisai menggunakan Kontrak Tahun Jamak (multi years contract) yang selanjutnya disingkat MYC, dan kontrak pelaksanaan pekerjaannya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Kawasan Permukiman Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Mikrad J kepada medianasional.id, dikantornya Jalan Komplek Perkantoran Pemkab Raja Ampat, di Waisai,Selasa (24/5/2022) siang.

ADVERTISEMENT

“Pelaksanaan pekerjaan konstruksi Gedung DPRD dan Masjid Raya kami target diakhir tahun 2023, muda-mudahan, insaallah tidak ada halangan itu sudah bisa difungsikan,” kata Mikrad.

Dijelaskan, tujuan pelaksanaan pekerjaan Konstruksi Gedung DPRD dan Masjid Raya di Waisai Ibukota Kabupaten Raja Ampat menggunakan kontrak Tahun Jamak (multi years contract) agar cepat difungsikan sebagaimana mestinya.

“Untuk itu, rencana tahun ini 2022 sampai 2023 pelakanaan pekerjaan Konstruksi Gedung DPRD dan Masjid Raya menggunakan Kontrak Tahun Jamak (multi years contrack),” terang Mikrad.

Menurutnya, pelaksanaan pekerjaan Konstruksi Gedung DPRD dan Masjid Raya menggunakan multi years contrack berdasarkan (MoU) kesepakatan bersama antara Bupati Raja Ampat (eksekutif) dan Ketua, pimpinan DPRD Raja Ampat (legislatif).

“Penandatanganan MoU itu berlangsung pada saat pembahasan KUA-PPAS P-APBD Tahun 2022, diakhir tahun 2021 di DPRD,”ungkap Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman Tata Ruang dan Pertanahan Raja Ampat.

Ia menyebut, pelaksanaan pekerjaan Konstruksi Gedung DPRD menghabiskan anggaran sebesar 29 (dua puluh sembilan) miliyar 281 (dua ratus delapan puluh satu) juta rupiah. Sementara untuk biaya pelaksanaan pekerjaan Masjid Raya yang juga menggunakan multi years contract itu sebesar 26 (dua puluh enam) miliyar 300 (tiga ratus) juta rupiah.

Mikrad berujar, pelaksanaan pekerjaan Konstruksi Gedung DPRD dan Masjid Raya, pihaknya (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Tata Ruang dan Pertanahan Red) memakai jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk melakukan pendampingan agar dalam pelaksaanan pekerjaan 2 (dua) objek tersebut tidak terkendala karena pelanggaran aturan.

Lanjutnya, untuk saat ini persentase pelaksanaan pekerjaan Gedung DPRD sekira 50 % (persen), dan Masjid Raya pelaksanaan pekerjaan persentasenya juga kurang lebih hampir sama.

Mikrad mengaku, dalam rangka persiapan proses tender pekerjaan di maksud, pihaknya akan berkonsultasi dengan LKPP untuk mengetahui apakah mungkin ada regulasi yang terbaru, dan pada saat konsultasi juga mengajak Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Raja Ampat.

“Rencana akhir bulan ini, itu paling cepat atau paling lambat awal bulan depan (juni) dokumen HPS, Modul dan dokumen lainnya yang anggap penting akan segera diserahkan ke UKPBJ untuk digunakan sebagai acuan, syarat dalam rangka proses tender,”pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.