Pegawai SPPG di Muntuk Dlingo Dipecat, Usai Video Sindir soal Korban Keracunan MBG Viral

DI.Yogyakarta523 Dilihat

YOGYAKARTA, medianasional.id – Badan Gizi Nasional (BGN) Regional DIY memberhentikan Gerardus Permanaditya, pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), setelah video dirinya menyantap chicken katsu sambil mengucapkan kalimat yang dikaitkan dengan kondisi korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Karo, Sumatera Utara, viral di media sosial.

Dalam video tersebut, Gerardus terdengar menyebut kalimat “hilang ingatan 70 persen”. Pernyataan itu kemudian menuai reaksi publik karena dikaitkan dengan kondisi Febiona Purba, salah satu korban dalam kasus keracunan MBG di Karo.

Gerardus kemudian menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf atas pernyataannya. Namun, video tersebut tetap mendapat sorotan luas dari masyarakat.

Kasus tersebut turut mendapat perhatian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui akun Instagramnya pada Minggu (20/9/2026), Gibran menyayangkan pernyataan yang disampaikan pegawai SPPG tersebut.

“Perkataan oknum SPPG ini sangat disayangkan. Mari kita bersama menjaga ruang publik yang aman dan ramah bagi semua,” ujar Gibran.

Selain memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, Gibran juga disebut memfasilitasi perawatan Febiona Purba di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Sehari setelah pernyataan tersebut mendapat sorotan, BGN Regional DIY mengambil tindakan terhadap Gerardus.

Koordinator BGN DIY, Wirandita Gagat Widyatmoko, mengatakan Gerardus telah diberhentikan setelah menjalani penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setelah dilakukan penanganan sesuai ketentuan, yang bersangkutan telah diberhentikan,” tegas Gagat, Senin (21/9/2026).

Menurut Gagat, pegawai yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG tidak hanya dituntut memiliki kemampuan teknis, tetapi juga harus mempunyai etika, empati, serta sensitivitas dalam berkomunikasi dengan masyarakat.

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran SPPG agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyampaikan konten atau pernyataan yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap program MBG.

Gagat menegaskan, tindakan terhadap Gerardus menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan profesionalitas jajaran pelaksana program MBG.

“Jangan sampai satu perilaku menghapus kerja baik banyak orang,” tambahnya.

Pemecatan tersebut sekaligus menjadi perhatian bagi jajaran SPPG agar menjalankan tugas secara profesional, termasuk dalam berkomunikasi di ruang publik dan media sosial.

BGN berharap seluruh pelaksana program MBG dapat menjaga etika serta menunjukkan empati terhadap masyarakat, khususnya ketika berhadapan dengan persoalan yang menyangkut kesehatan dan keselamatan penerima manfaat program.(red).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses