Pasopati Guardian Optimalkan Pelayanan Maksimal

Bandung, Jawa Barat435 Dilihat

Bandung, medianasional.id – Satpam adalah mitra Polri yang mengemban fungsi wewenang Kepolisian terbatas sesuai UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 3c, mengingat tanggung jawab Satpam pun tidak kalah penting dibandingkan pekerjaan lainnya.

 

Salah satunya adalah menjaga ketertiban, memberikan keamanan dan kenyamanan serta pelayanan kepada karyawan, tamu, pengunjung dan masyarakat di lingkungan kerjanya.

 

Saat Media berkunjung ke kantor PT. Pasopati Guardian Securiyy servive pada hari Jum’at 30 April tahun 2021 di jalan Gunung Batu Paster Bandung, Pimpinan Pasopaty, Jonatan Bongso, SH. MM. MH mewakili Jutek Bongso, SH. MH menjelaskan kepada awak media, bahwa Definisi Satpam adalah adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi, proyek, badan usaha untuk melakukan keamanan fisik (physical security) dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa dilingkungan kerjanya.

 

Pengertian ‘satuan kelompok petugas’ adalah satpam yang bertugas menempati pos penjagaan seorang diri maupun berkelompok. Jika berkelompok, tentu ada yang memimpin, apakah itu kepala Satpam (dalam bahasa inggris disebut ‘chief security’) maupun komandan regu (Danru) atau anggota senior dengan istilah ‘yang dituakan,” ujar Jutek.

 

Masih menurut Jonathan yang juga owner kantor hukum Pasopati, bahwa di Pasopati Satpam yang bertugas umumnya berseragam, dan diberi pendidikan dan pelatihan. Namun ada juga yang menggunakan pakaian preman atau dikenal dengan istilah ‘pengamanan tertutup,’ karena tidak dikenali identitasnya sebagai Satpam yang bertugas.

 

Para personil Satpam yang sudah terdidik di Pasopati bertugas melindungi harta benda melalui keberadaan dirinya dengan tingkat visibilitas yang tinggi untuk mencegah aksi kejahatan dan aktifitas lainnya yang tidak wajar, misalnya kebakaran, maupun gangguan keamanan lainnya di lingkungan kerjanya. Baik mengamati secara langsung, dengan cara berpatroli, mengecek sistem alarm dan CCTV (Closed Circuit Television) dan lain – lain untuk kemudian mengambil tindakan dan melaporkan setiap kejadian kepada pimpinan.

 

Kemudian untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik, di Pasopati untuk seorang petugas Satpam yang profesional wajib memahami Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Satuan Pengamanan, disingkat dengan Tupoksiran – Satpam. Dimana pada akhirnya seorang Personil Satpam mampu menjalankan tugasnya dengan baik serta mampu membantu penegakan peraturan yang berlaku,” ungkap Jutek Bongso, SH, MH. (D. Tonnny).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.